JAKARTA — Menteri Agama, Prof Nasarudin Umar, akan mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024) pagi.
Penyerahan barang tersebut akan dilakukan oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saya diperintahkan Pak Menteri untuk mengembalikan barang gratifikasi ke KPK,” ungkap Yakin kepada Beritasatu.com, Selasa (26/11/2024).
Menag; Kepala Kanwil Harus Bisa Khotbah yang Belum Bisa Belajar
Yakin menjelaskan bahwa menteri agama menerima kiriman paket di kantornya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu.
“Beliau baru terima hari Jumat, kemudian hari Sabtu memerintahkan saya untuk mengembalikan ke KPK,” ujarnya.
Baca juga; Kemenperin Kecewa, Kemenag Pakai Bahan Printing Untuk Seragam Batik Jemaah Haji 2024
Meski tidak merinci isi dari paket tersebut, Yakin menyatakan bahwa menteri agama telah memeriksa isi boks tersebut dan menilai barang tersebut memiliki nilai yang signifikan.
Oleh karena itu, menteri agama memutuskan untuk segera mengembalikan paket yang diduga gratifikasi tersebut.
Baca juga; Menag Sindir Rektor Rajin Ikut Seminar ke Luar Kota, Tapi Jadi Pendengar dan Tidur
Yakin tidak bisa menyebut siapa pengirim paket tersebut.
“Nanti biar KPK yang menelusuri,” ujarnya.
Yakin mengatakan, pengembalian barang yang diduga gratifikasi ini ke KPK sebagai wujud komitmen kuat Menteri Agama Prof Nasarudin Umar dalam mewujudkan clean government di Kementerian Agama.[]
Sumber beritasatu