Suami-Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ternyata Rampok Uang Bank Rp 87 M

by
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara atau uang kertas Bank Indonesia di Polda Metro Jaya, Jum'at (21/6/2024). | CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

JAKARTA — Menjalani kehidupan glamor di ibu kota menjadi impian banyak orang. Ada banyak orang yang kerja banting tulang demi bisa merasakan kemewahan tersebut. Namun, ternyata ada juga yang menghalalkan segala cara, bahkan sampai melakukan pencurian uang bank.

CNBC Indonesia memberitakan, kisah ini terjadi di era 1910-an. Ada orang Belanda bernama A.M Sonneveld yang terkenal kaya raya dan tinggal di Batavia (kini Jakarta).

Hampir setiap malam dia dan istri bolak-balik tempat hiburan malam di pusat kota bernama Societeit Harmoni. Di sana keduanya berpesta dan menikmati sajian mahal tanpa peduli berapa uang yang dihabiskan.

Baca juga Malam Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Perampokan, Pagi Jadi Mayat

Tiap kali, Sonneveled foya-foya dan hidup mewah, tak ada satupun orang curiga. Sebab semua orang tahu dia memang kaya raya.

Ketika tiba di Batavia, Sonneveld pernah menjadi perwira KNIL alias Tentara Hindia Belanda. Berbagai penugasan dilakukan hingga berhasil penghargaan dari Ratu Belanda.

Setelah pensiun dini, dia lanjut bekerja di bank swasta terbesar, yakni Nederlandsch Indie Escompto Maatschappi. Di sana, dia bertugas sebagai kepala bagian yang mengurusi uang nasabah. Praktis gajinya pun cukup besar.

Baca juga Taksi Online Dirampok: Mobil Digondol, Sopir Dibuang di Tol JORR Bekasi

Atas riwayat pekerjaan demikian semua orang tak menaruh rasa curiga sedikitpun terkait asal-usul kekayaan Sonneveld. Sampai akhirnya, sikap tersebut berubah usai banyak orang membaca pemberitaan media pada awal September 1913.

Di awal bulan September mayoritas koran-koran di Hindia Belanda melaporkan tindakan melanggar hukum pegawai bank di Batavia. Setelah dibaca tuntas pegawai bank tersebut bernama A.M Sonneveld.

Baca juga Ideologi Kekerasan Geng Motor Bandung Dibalik Sumpah, Salah-satu Melawan Polisi

Baca Juga:  Polisi tangkap konten kreator atas dugaan penistaan agama

Harian Deli Courant (5 September 1913), misalnya, menulis kalau pria berusia 45 tahun itu terbukti melakukan pencurian uang nasabah sebesar 122 ribu gulden.

Pembuktian terjadi usai pihak Bank Escompto melakukan investigasi internal terkait transaksi mencurigakan. Dari sini kemudian diketahui, Sonneveld melakukan “permainan kotor.”

Baca juga Bank Aceh Terima Penghargaan UIN Ar Raniry Awards

Pada 1913, 122 ribu gulden bisa membeli 73 Kg emas sebab diketahui harganya per gram mencapai 1,67 gulden. Artinya, jika dikonversikan ke masa sekarang, maka 73 Kg emas setara Rp87 miliar (1 gram emas: Rp1,2 juta).

Pada sisi lain, Sonneveld ternyata sudah tahu cara kotornya mulai diketahui pihak bank. Maka, jauh sebelum ditetapkan tersangka, dia dan istri sudah kabur terlebih dahulu ke luar kota. Polisi lantas menetapkan keduanya sebagai buronan dan menyebarluaskan deskripsi fisiknya di banyak koran dan tempat.

Baca juga DPRA Desak Pj Gubernur Kembalikan Dirut Bank Aceh yang Dicopot Bustami

Laporan de Sumatra Post (6 September 1913) mewartakan secara detail ciri fisik Sonneveld, yakni berkulit coklat, berdarah Belanda, ada bekas luka di pipi kanan dan lutut, dan berusia 45 tahun.

Beruntung, penyebaran informasi berhasil membawa titik terang pelarian pasangan suami istri tersebut. Diketahui, dia ternyata pergi ke Bandung menggunakan kereta api dari Meester Cornelis (kini Jatinegara).

“Polisi mendeteksi dia menyewa mobil dari Meester Cornelis dan pergi ke hotel di Bandung,” tulis pewarta Deli Courant.

Di Bandung, keduanya tak diam dan melanjutkan perjalanan lagi ke Surabaya menggunakan kereta api. Harian Bataviaasch Nieuswblad (7 September 1913) melaporkan, selama perjalanan kereta api, Sonneveld sem pat bertemu seorang teman yang bertanya tujuan perjalanannya.

Baca Juga:  Pimpinan Klasemen Sementara PON XXI Aceh-Sumut 2024 Masih Dipegang Jakarta

Kepada teman, buronan dari Batavia itu bilang akan pergi ke Hong Kong setibanya di Surabaya. Dalihnya, perjalanan dilakukan untuk studi banding ke Bank Escompto cabang Hong Kong. Meski begitu, temannya tahu bahwa itu hanya bualan semata.

Maka, dia melaporkan cerita ini ke polisi. Alhasil, kepolisian Hindia Belanda bergegas menghubungi polisi Hong Kong. Akhirnya, perjalanan Sonneveld dan istri pun berakhir.

Belum lama menginjakkan kaki di daratan Hong Kong, keduanya langsung diciduk polisi dan diekstradisi ke Hindia Belanda. Disita pula tas berisi sisa-sisa uang pencurian.

Sesampainya di Indonesia, keduanya langsung diadili. Di pengadilan, Sonneveld mengaku melakukan pencurian uang nasabah untuk memenuhi hasrat hidup mewah. Begitu pula istrinya yang mengetahui tindakan suami dan berupaya menutupi.

Sonneveld lantas dihukum 5 tahun penjara. Sementara istri harus berada di hotel prodeo selama 3 bulan. Kasus Sonneveld kemudian tercatat dalam sejarah sebagai pencurian terbesar di tahun 1910-an.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *