BANDA ACEH — Pilkada Aceh telah selesai, dan kini pemenangnya tinggal menunggu penetapan resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berdasarkan hasil pleno yang di jadwalkan dari tanggal 7 sampai tanggal 9 Desember 2024 nanti.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pasangan Mualem – Dek Fadh unggul di 15 Kabupaten/Kota, secara keseluruhan pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih suara terbanyak dan menjadi pilihan utama rakyat Aceh, yang menandakan bahwa kemenangan mereka adalah kemenangan rakyat Aceh.
Menurut pengamat Politik dan kebijakan Publik Aceh DR Usman Lamreung mengatakan, ini merupakan hasil dari proses demokrasi langsung yang mencerminkan kehendak rakyat, di mana pasangan Mualem – Dek Fadh, dengan suara terbanyak, akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Persaingan politik dan perebutan kekuasaan di Aceh telah berakhir. Perbedaan pilihan dan dukungan selama pilkada adalah bagian dari dinamika demokrasi, namun setelah pilkada, seharusnya perbedaan tersebut sudah selesai.
Kini saatnya kita bersatu untuk merajut kembali pembangunan Aceh dan bersama-sama mewujudkan masa depan Aceh yang lebih baik, Islami, sejahtera, bermartabat, dan berkelanjutan, lanjut Akademisi Universitas Abulyatama Aceh itu.
Aceh kini memasuki fase untuk merajut masa depannya. Tanpa kebersamaan, Aceh akan terhambat dan tidak akan mampu mencapai cita-cita besar bangsa Aceh dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Mualem – Dek Fadh adalah Gubernur dan Wakil Gubernur seluruh rakyat Aceh, bukan hanya bagi pendukung, tetapi untuk semua masyarakat Aceh. Oleh karena itu, mari kita semua, sebagai rakyat Aceh, bersatu untuk membangun Aceh yang lebih sejahtera, adil, dan mandiri.
Proses pembangunan Aceh tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif rakyat sebagai pengimbang. Rakyat harus turut mengontrol, mengawasi, dan memberikan kritik terhadap kebijakan, agar pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan memenuhi harapan seluruh rakyat Aceh.
Bagi yang belum menerima hasil proses demokrasi, silakan menempuh jalur hukum, karena kepastian hukum diberikan kepada setiap warga negara dalam mencari keadilan.[]