Terkait Penangkapan Pasangan Nikah Siri, Terancam 100 kali Cambuk

by
Petugas Satpol PP Banda Aceh mnangkap pasangan nikah siri | foto: dok Satpol PP Banda Aceh

BANDA ACEH – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan segera melakukan pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat, terkait dengan penangkapan sejumlah pasangan yang diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Saat penangkapan pasangan ini menunjukkan bukti nikah siri yang dikeluarkan pihak swasta.

Selain penangkapan pasangan nikah siri ini juga termasuk tujuh pasang yang diamankan dalam razia gabungan di kawasan eks Terminal Keudah pada Sabtu (26/10/2024) malam lalu.

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan MPU Kota untuk membahas status hukum dari para pasangan yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan berkoordinasi kembali dengan MPU. Paling lama dua pekan ke depan, sudah ada pembahasan lanjutan,” ujar Roslina kepada Serambi, kemarin.

Ia mengungkapkan, semestinya kasus ini sudah dibahas bersama MPU pekan lalu. Namun pembahasan itu tertunda karena penyelenggaraan Pilkada 2024. “Dalam pertemuaan waktu itu, MPU minta waktu untuk bermusyawarah terkait kasus tersebut,” ungkap Roslina.

“Data dan fotokopi surat nikah tujuh pasangan ini sudah kami serahkan ke MPU Kota Banda Aceh pada rapat sebelumnya,” terangnya.

Dikatakan, penyerahan berkas tersebut untuk meminta petunjuk MPU dan menilai keabsahan nikah siri sejumlah pasangan yang diamankan pihaknya, beberapa waktu lalu.

Jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, kata Roslina, maka pernikahan mereka adalah pernikahan siri. Sah secara agama tetapi tidak diakui negara, karena tidak tercatat di negara. “Namun jika rukun dan syarat nikahnya tidak terpenuhi, maka dianggap pernikahan liar yang berarti tidak sah menurut agama dan juga tidak diakui negara,” tandasnya.

Dijelaskan, tidak ada aturan dalam Qanun Jinayat terkait pernikahan siri, tetapi untuk pernikahan yang tidak sah menurut Islam, maka sama dengan berzina. “Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku perbuatan zina adalah cambuk 100 kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Empat Pasangan Nikah Siri Ditangkap Disebuah Hotel di Banda Aceh

Dikatakan, Satpol PP WH akan terus melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Banda Aceh sebagai upaya meminimalisir terjadinya perbuatan yang melanggar Qanun Syariat Islam.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh, dan kepada muda mudi kami harap untuk menjaga diri dari perbuatan terlarang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam. Jaga batasan-batasan dalam pergaulan agar terhindar dari perbuatan maksiat,” pungkasnya dilansir serambinews.com

Sebelumnya diberitakan media ini Satpol PP WH Banda Aceh kembali menangkap empat pasangan tanpa buku nikah di sebuah penginapan di kompleks Terminal Keudah, Gampong Baro. Penangkapan ini bukan yang pertama kali terjadi di lokasi tersebut.

Setelah penangkapan semua pasangan saat itu memiliki dan menunjukkan surat keterangan nikah siri dari lembaga swasta.

Pasangan dengan wanita rata-rata masih berusia muda itu diamankan pada Sabtu 26 Oktober 2024. Setelah ditangkap, mereka diangkut ke kantor Satpol PP untuk diperiksa.

Dalam penjelasan pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, disebutkan, pasangan yang digaruk hanya memperlihatkan surat nikah siri saat ditangkap. Karena keabsahan dokumen tersebut memicu kecurigaan, petugas melanjutkan pemeriksaan di kantornya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *