JAKARTA – Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal dengan nama Gus Miftah, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden. Pengunduran diri tersebut diumumkan setelah munculnya video yang dianggap merendahkan penjual es teh, yang memicu kontroversi di masyarakat.
Dengan pengunduran diri tersebut, Gus Miftah dipastikan akan kehilangan gaji dan fasilitas yang sebelumnya diterimanya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada Utusan Khusus Presiden setara dengan jabatan menteri.
Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Presiden tersebut, yang menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 22 aturan itu.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, menteri juga mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan, sehingga total gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp 18.648.000 setiap bulan.
Selain gaji dan tunjangan, para menteri juga berhak atas tunjangan lainnya, seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, dan fasilitas keuangan berupa dana operasional.
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980, menteri negara dan bekas menteri, beserta janda/duda mereka, berhak mendapatkan tunjangan serta fasilitas tambahan lainnya.
Masih belum cukup, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Kemudian para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.
Artinya besaran pendapatan Gus Miftah selaku utusan khusus dapat mencapai Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.
Namun setelah masa utusan khusus presiden berakhir, Gus Miftah tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
“Untusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis aturan itu.
Sehingga pengunduran diri yang dilakukan Gus Miftah ini tidak hanya membuat dirinya kehilangan gaji dan fasilitas setara menteri tadi, namun ia juga tidak mendapatkan uang pesangon ataupun pensiun dari pemerintah.
Sumber detikFinance