BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), mengumumkan 1.000 calon penerima rumah layak huni (RLH) untuk tahun anggaran 2025.
Adapun 1000 calon penerima RLH Tahun 2025 sebagai mana tertuang dalam pengumuman PLT Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Calon calon penerima rumah layak huni (RLH) untuk tahun anggaran 2025, Nomor ; 600.2.8/1089 tertanggal 11 Desember 2024.
- Pemerintah Aceh Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh akan melaksanakan pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat miskin pada tahun 2025 yang direncanakan sebanyak 3000 Unit yang tersebar di 23 Kabupaten / Kota.
- Data calon penerima akan dilakukan secara bertahap, verifikasi dan validasi langsung di lapangan yang dilakukan oleh tim teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sesuai dengan persyaratan dan kriteria penerima rumah layak huni sesuai Pergub Aceh No. 145 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh.
- Untuk calon penerima rumah menyiapkan data yang diperlukan, bagi calon penerima TIDAK BOLEH memberikan imbalan dalam bentuk apapun selama proses verifikasi dan validasi serta saat pelaksanaan pembangunan Rumah Layak Huni.
- Petugas Verifikasi DILARANG meminta dan/atau menerima uang dan/atau barang serta fasilitas lainnya selama proses verifikasi dan validasi serta saat pelaksanaan pembangunan Rumah Layak I luni.
- Tim Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dinas Perkim Aceh.
- Penetapan calon penerima Rumah Layak Huni ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan oleh Tim Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan PermukimanAceh.
- Saran dan masukan dapat disampaikan melalui email : [email protected]
- Berikut nama — nama calon penerima Rumah Layak I luni Tahap I yang akan dilakukan verifikasi dan validasi sebanyak 1000 Unit klik disini
Sebelumnya diberitakan, meski sudah diumumkan, anggaran untuk membangun 1.000 rumah itu masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Calon penerima juga masih harus melalui proses verifikasi dan validasi lapangan sehingga bantuan tersebut nantinya tepat sasaran.
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA didampingi Plt Kadis Perkim Aceh T Aznal Zahri mengatakan, kebijakan mengumumkan calon penerima bantuan diumumkan melalui media massa baru pertama terjadi. Tujuannya, kata Safrizal, agar masyarakat bisa langsung memberikan masukan dan saran.
Dikatakan, Sebelumnya berkembang informasi bahwa ada rumah bantuan yang tidak tepat sasaran. Karena itu, untuk tahun 2025, ia melakukan pembenahan dengan cara mempublikasi calon penerima di media massa. “Untuk itu masyarakat silakan dimonitor sehingga tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Dengan adanya publikasi ini, lanjutnya, masyarakat berkesempatan memberi masukan atau mengoreksi jika ada calon penerima yang dinilai tidak tepat sasaran. Atas dasar informasi tersebut, pihak Pemerintah juga bisa segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek apakah calon penerima itu memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan berlaku.