KOTA JANTHO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam mendukung pengawasan dan pengembangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Monitoring Tindak Lanjut Pengawasan IRTP yang digelar di Barika Khupi Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (13/12/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, melalui Asisten II Sekretaris Daerah (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Ali S.Sos, M.Si, dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita SKM, M.Kes, memberikan pernyataan terkait pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Aceh Besar.
M. Ali menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Aceh Besar atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar mendukung penuh upaya pengawasan IRTP yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk lokal serta memberikan kepastian hukum melalui legalitas seperti Nomor Izin Edar (NIE) dan Label Halal.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena menjadi langkah nyata untuk membantu pelaku UMKM di Aceh Besar agar berkembang lebih baik. Dengan adanya pengawasan IRTP, kita bisa memastikan produk-produk lokal tidak hanya berkualitas tetapi juga memiliki legalitas,” ujar M. Ali.
Ia menambahkan, legalitas seperti label halal memberikan rasa aman kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar. “Kami ingin memastikan semua produk IRTP dari Aceh Besar memiliki standar yang jelas, terutama dalam hal keamanan pangan dan label halal, sehingga dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional,” tambahnya.
M. Ali juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha, seperti biaya uji laboratorium yang tinggi dan kurangnya pemahaman tentang prosedur perizinan. Pemkab Aceh Besar, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan solusi konkret melalui pendampingan teknis, pelatihan, dan kemudahan akses informasi.
“Kami memahami bahwa banyak pelaku usaha menghadapi kendala. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan pendampingan intensif dan mempermudah proses perizinan agar produk UMKM dapat lebih kompetitif,” tegas M. Ali.
Melanjutkan pernyataan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa pengawasan IRTP merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kualitas produk pangan lokal.
“Pengawasan IRTP adalah bagian penting dari perlindungan konsumen. Kami terus mendorong pelaku usaha IRTP untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kebersihan produksi hingga perizinan, agar produk mereka dapat bersaing di pasar dengan tetap memperhatikan aspek keamanan pangan,” ujar Anita.
Ia menambahkan, setiap produk IRTP wajib memiliki sertifikasi seperti nomor izin BPOM dan nomor PIRT. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan jaminan keamanan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. “Nomor izin dan label halal menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan mutu. Ini adalah nilai tambah yang sangat penting bagi produk lokal,” jelasnya.
Menurut Anita, pengawasan terhadap IRTP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Registrasi Pangan Olahan. Ia menegaskan, pelaku usaha harus mencantumkan nomor izin ini pada kemasan produk sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
Anita juga mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha IRTP, seperti sulitnya akses informasi perizinan, tingginya biaya uji laboratorium, dan kurangnya pemahaman tentang standar kebersihan produksi.
“Kami akan memberikan pelatihan secara berkala dan membantu mempermudah pengurusan izin. Selain itu, pemerintah daerah juga sedang mengupayakan penyediaan fasilitas laboratorium dengan biaya yang lebih terjangkau,” katanya.
Dalam rapat tersebut, M. Ali dan Anita sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan produk pangan lokal yang aman, berkualitas, dan kompetitif.
“Melalui kerja sama ini, kita bisa meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat perekonomian daerah,” ujar M. Ali. Anita menambahkan, “Kami optimis bahwa produk IRTP dari Aceh Besar tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga mampu menembus pasar global. Legalitas dan kualitas produk adalah kunci untuk membuka peluang ini.”
Rapat ini diakhiri dengan penyusunan rekomendasi untuk meningkatkan pengawasan, edukasi, dan fasilitas pendukung bagi pelaku usaha IRTP. Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Aceh Besar berharap sektor UMKM dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami percaya, dengan pendampingan yang tepat dan kerja sama semua pihak, produk IRTP Aceh Besar akan semakin dikenal dan diminati, baik di pasar lokal maupun internasional,” tutup Anita.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kadis Pangan Aceh Besar Alyadi S.Pi MM, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Besar Arifin SHi MSi, Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP, Kadisparpora Aceh Besar Abdullah S.Sos, Plt Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Trizna Darma ST, serta para pengurus IRTP Aceh Besar.