Polisi Limpahkan 3 Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari, Dua Warga Aceh Timur

by
Tiga tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setempat. |. Foto dok. Polres Aceh Timur

BANDA ACEH – Polisi Resort (Polres) Aceh Timur melimpahkan Tiga tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya kini segera menjalani proses persidangan.

Tersangka pertama, MU (41), warga negara Myanmar, berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. Tersangka kedua, IS (38), warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, berperan menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji, Pidie, dan membawanya ke Pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Tersangka ketiga, AR (64), warga Kecamatan Peureulak, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput Rohingya dari Pidie sekaligus bertindak sebagai tekong kapal.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, di antaranya dua unit ponsel, dua unit telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, uang tunai sebesar Rp 128 juta, dan kapal KM Jeddah 01. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Adi.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundup 96 imigran Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur. Biaya penyelundupan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Relawan RKB di Tamiang Diintimidasi Sekelompok Orang, Terdengar Tembakan Senjata Api

“Dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (5/11).

Adi menjelaskan, dalam aksinya MU mendapatkan upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200 ribu Taka atau setara Rp 26,3 juta. Sementara IS alias Wanda diberikan imbalan oleh Molofi sebesar Rp 1 juta per orang.

“Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP 128 juta atau sekaligus memperbaiki kapal milik AR,” jelasnya.

Adi menyebutkan, AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya dari Perairan Padang Tiji ke Aceh Timur Rp 52 juta. Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (31/10) atau kurang 24 jam dari mendaratnya imigran.

Sumber detikSumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *