JAKARTA – Polisi menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka terkait aksinya yang menyeret suaminya, AG (35), hingga mengalami patah kaki. Tindakan tersebut dilakukan MS setelah ia memergoki suaminya sedang berselingkuh.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pihaknya telah memanggil MS untuk diperiksa dua kali. Pada panggilan pertama, MS tidak hadir. Namun, pada panggilan kedua, MS datang untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya, kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan melakukan gelar perkara,” ungkap Nicolas kepada wartawan dikutip CNN Indonesia pada Jumat (20/12/).
Setelah gelar perkara, status MS dinaikkan menjadi tersangka dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Nicolas menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal ketika AG memergoki MS sedang menjemput pria lain.
Sebelum peristiwa itu, korban sempat melakukan video call dengan MS dan menyatakan sedang berada di apartemen.
Dalam komunikasi itu, MS juga berpamitan kepada korban akan tidur. Namun, korban merasa curiga.
“Selanjutnya (korban) mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” ucap Nicolas.
Mendapat hal itu, korban lantas menuju ke lokasi tersebut dan menemukan mobil MS terparkir di sana dengan kondisi mesin menyala.
Setelahnya, korban menghampiri MS, tetapi ditolak dan tak dihiraukan. Lalu, MS masuk ke dalam mobil dan langsung melajukan kendaraannya.
“Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan,” tutur Nicolas.
“Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah dan tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” imbuhnya.
Kemudian, korban berusaha menghubungi MS melalui telepon dan Whastapp untuk meminta pertolongan. Namun, tak dihiraukan oleh MS.
“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh oleh korban yang saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya. Jadi sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya,” ucap Nicolas.
Usai menyandang status tersangka, kini MS pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kalau dia perempuan ya kita berlakukan sebagai perempuan, kalau laki-laki kita berlakukan sebagai laki-laki,” kata Nicolas.
Sebelumnya, seorang suami di Jakarta Timur diduga menjadi korban penganiayaan dengan cara diseret menggunakan mobil oleh sang istri hingga kakinya patah.
Informasi soal peristiwa itu turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun Instagramnya @ahmadsahroni88.
Dalam unggahan itu, disebutkan peristiwa terjadi setelah sang suami memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain.
“Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki laki. (Agak ngeri ini sih),” demikian keterangan dalam unggahan itu.