JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap. Hasto dijerat bersama Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima oleh sejumlah pihak. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 menyebutkan Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Penetapan ini terjadi setelah pelantikan pimpinan baru KPK yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam praktik suap terkait proses PAW anggota DPR.
Baik KPK maupun pihak PDIP yang dicoba minta konfirmasi belum memberikan keterangan terkait informasi penetapan Hasto sebagai tersangka.[]