Jakarta, Penanews.co.id – Kementerian Tenaga Kerja didesak mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan sanksi berat terhadap PT Gunbaster Nickel Industry karena melakukan sejumlah pelanggaran aturan ketenagakerjaan sehingga menyebabkan setidaknya empat pekerja meninggal sejak 2022, menurut pengamat.
Pelanggaran aturan ketenagakerjaan itu mulai dari tidak adanya Peraturan Perusahaan, memberlakukan status kontrak bagi pekerjaan yang bersifat tetap, pemotongan upah, melanggar aturan tentang Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3, serta PHK sepihak.
Menanggapi persoalan ini Menaker Ida Fauziyah akan menurunkan tim investigasi ke lokasi dan menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa.
Adapun PT Gunbaster Nickel Industry menyatakan prihatin atas peristiwa unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta PT GNI menyikapi tuntutan pekerja dengan arif.
“Selanjutnya, pekerja harus bisa menyampaikan, aspirasinya dan menuntut hak-hak nya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud MD dalam keterangan kepada media, Senin (16/01) dilansir dari MSN.com.
Pemerintah juga mengimbau PT GNI terbuka sehingga pemerintah bisa menyelidiki soal peristiwa bentrok antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Pemerintah dengan ini mengimbau agar PT GNI bisa bersikap terbuka sehingga pemerintah dapat mempunyai data tentang semua tenaga kerja dan pelaksanaan pengamanan di dalam lingkungan perusahaan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia,” ujar Mahfud MD.
Apa yang melatari unjuk rasa dan mogok kerja?
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI di Morowali Utara, Amirullah, mengatakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja buruh PT Gunbaster Nicker Industry sesungguhnya sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Yang pertama berlangsung pada tanggal 22 hingga 24 September 2022. Ketika itu, serikat pekerja menuntut perusahaan menjalankan beberapa hal:
- Mendesak PT GNI menerapkan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3.
Sejak PT GNI beroperasi sampai sekarang, kata Amirullah, pekerja di beberapa posisi tidak dibekali alat pelindungi diri (APD) yang memadai.
Ia mencontohkan pekerja di tungku smelter pabrik hanya mengenakan kaos oblong dan masker medis. Padahal pekerjaan itu risikonya besar sebab bersinggungan dengan suhu tinggi yang membayakan keselamatan.
Selain itu, bijih logam yang diolah mengandung zat berbahaya. Belum lagi alat-alat berat yang digunakan punya potensi risiko besar.
Semestinya pekerja di tungku smelter memakai baju tahan panas.
“Ada teman-teman itu mukanya sudah tidak kentara karena debu,” imbuhnya.
Contoh lain, dua pekerja diketahui meninggal karena terlindas kendaraan besar beroda 12 ketika mereka hendak menuju lokasi kerja menggunakan sepeda motor.
Peristiwa nahas itu, menurut dia, tidak akan terjadi kalau perusahaan menyediakan kendaraan khusus yang dipergunakan untuk antar-jemput pekerja.
- Menuntut PT GNI membuat Peraturan Perusahaan.
Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib membuat Peraturan Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib.
Tapi sampai sekarang, kata Amirullah, PP itu tidak pernah dibuat dan belum pernah disosialisasikan ke pekerja. Akibatnya pekerja diperlakukan dengan sewenang-wenang.
Beberapa kali, sambungnya, manajemen mengeluarkan Surat Peringatan kepada pekerja tanpa acuan yang jelas.
- Menghentikan status kontrak pada pekerja Indonesia.
Kebanyakan pekerja Indonesia di PT GNI, imbuhnya, statusnya kontrak. Padahal mereka telah bekerja selama dua hingga tahun dan pekerjaan yang mereka lakukan bersifat tetap.
Pihak manajemen berdalih status pekerja tetap hanya berlaku untuk staf seperti HRD.
“Jadi ada yang awalnya dikontrak satu tahun, lalu jadi enam bulan, kemudian tiga bulan.”
- Menghentikan pemotongan upah secara tidak jelas.
Beberapa pekerja mengadu dipotong upahnya padahal kerja lembur. Kemudian ada pekerja yang mengambil enam hari cuti tahunan malah kena pemotongan upah.
“Bayangkan saja kalau satu hari kena potong Rp200.000, enam hari berapa itu? Harusnya kan tidak,” imbuh Amirullah.
Hal lain, ada juga buruh yang tidak menerima tunjangan keahlian sebesar Rp600.000 gara-gara tidak masuk kerja karena sakit. Pihak manajemen berdalih ada kesalahan teknis, tapi nyatanya terus berulang.
Dari empat tuntutan tersebut tidak ada yang dikabulkan. Malah beberapa pekerja yang terlibat aksi unjuk rasa dan mogok kerja diputus kontraknya dan ada yang diberi Surat Peringatan atau SP.
Itu sebabnya, ujar Amirullah, serikat pekerja berencana kembali menggelar aksi serupa pada tanggal 11 sampai 14 Januari 2023 dengan tuntutan tambahan.
Tuntutan itu antara lain mendesak perusahaan mempekerjakan kembali anggota serikat yang diPHK akibat unjuk rasa dan mogok kerja pada September lalu.
Namun di tengah aksi unjuk rasa dan mogok kerja kedua ini, pihak PT GNI setuju untuk menggelar mediasi pada Jumat (13/01) dengan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara dan pihak kepolisian setempat.
Sayangnya “tidak terjadi kesepakatan” antara serikat dan manajemen lantaran pihak PT GNI, menurut Amirullah, tak mau membuat Perjanjian Bersama (PB).
“Perjanjian Bersama ini sebagai bukti kalau memang betul-betul perusahaan merealisasikan tuntutan kami dan agar sama-sama dikawal,” tegas Amirullah.
“Tapi perusahaan maunya buat surat pernyataan aja, enggak mau bikin PB. Sehingga kami serikat inisiatif melanjutkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja besoknya.”
Mengapa terjadi bentrok?
Surat pemberitahuan unjuk rasa dan mogok kerja yang berlangsung pada 11 sampai 14 Januari 2023, kata Amirullah, sudah dikirim ke PT GNI, Dinas Tenaga Kerja Morowali Utara, Bupati, dan DPRD.
Pada aksi unjuk rasa dan mogok kerja hari terakhir atau Sabtu (14/01) sekitar pukul 14.00 WITA berlangsung cukup damai. Meski ada bentrok kecil yang dipicu oleh pemukulan yang diduga dilakukan pekerja asing dari China kepada pekerja Indonesia.
Kala itu, tak semua pekerja ikut aksi, ujarnya. Kebanyakan yang ikut mogok kerja dan unjuk rasa tergabung dalam serikat.
“Jadi puluhan tenaga kerja China itu gunakan pipa besi dan menyerang karyawan yang mau ikut aksi mogok kerja di luar. Beberapa teman pekerja luka.”
“Setelah diamankan polisi, sempat reda situasi saat itu.”
Pertemuan Jokowi dan Presiden China, pengamat desak Indonesia tinjau ulang utang dari China
Proyek kereta api China-Laos: Mengapa China berambisi bangun rel kereta cepat di Asia Tenggara?
Situasi “terkendali” itu berlangsung sampai pukul 17.00 WITA, kata Amirullah. Sebab pihak serikat pekerja mempersilakan pekerja yang ikut demo untuk pulang atau melanjutkan pekerjaan.
Dia menduga, bentrok yang berujung pada pembakaran mes karyawan dan kendaraan kerja, adalah “aksi balasan” dari kejadian pemukulan sebelumnya.
Sepengetahuan dia, hubungan pekerja lokal dan asing selama ini baik. Tidak pernah ada gesekan di area kerja. Para pekerja China itu, katanya, mayoritas posisinya sebagai pengawas.
Versi berbeda disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta. Ia membantah ada pemukulan oleh pekerja asing.
Kata dia, bentrok di PT GNI berawal dari ajakan mogok kerja disertai pemaksaan yang kemudian “diviralkan dan diprovokasi dengan narasi terjadi pemukulan TKA terhadap TKI”.
Sigit menjelaskan, polisi telah menangkap 71 orang dan menetapkan 17 sebagai tersangka.
Adapun Polri telah menerjunkan 548 personel untuk berjaga di area PT GNI dan bakal menambah 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob dari Jakarta.
“Tentunya polisi akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku pengerusakan, anarkis, sehingga ke depan kita harap hal-hal begini tidak terulang,” ujar Kapolri.
“Polisi bersama-sama dengan rekan dari TNI siap menjaga dan mengawal serta mengamankan program-rpogram yang jadi kebijakan pemerintah termasuk program terkait investasi.”
Kapolri juga memastikan operasional smelter PT GNI akan mulai aktif Senin (16/01). Data Polri, PT GNI mempekerjakan 1.300 Tenaga Kerja Asing dan 11.000 Tenaga Kerja Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengaku prihatin atas kericuhan yang terjadi di lokasi PT GNI karena mengakibatkan dua pekerja meninggal. Satu tenaga kerja asal China inisial CE dan pekerja Indonesia asal Pare-Pare berinisial MS.
Atas insiden ini, Kemnaker akan menurunkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI.
“Tim Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan masalah permasalahan yang terjadi. Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa,” kata Ida Fauziyah dalam siaran pers kepada BBC News Indonesia, Senin (16/01).
Namun demikian, Ida Fauziyah juga menangkis anggapan bahwa kerusuhan ini dipicu oleh keberadaan tenaga kerja asing.
Soal tim investigasi ini, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Djoko Heriyono, menilai tidak perlu. Sebab selain prosesnya bakal berlarut-larut, penyebab peristiwa ini sudah terang benderang: yakni adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh PT GNI.
Persoalan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut juga sudah diketahui Disnaker setempat dan kepala daerah.
Menurut Djoko, Kemnaker harus mengambil tindakan hukum terhadap PT GNI atas pelanggaran norma dan syarat kerja. Apalagi ada pekerja yang meninggal saat bekerja.
“Ini kan ada penyelundupan hukum dan ancamannya bisa pidana. Kalau Kemnaker nanti mengatakan sulit menemukan pelanggaran, maka ini bukti negara kalah dengan pengusaha pelanggar.”
Kalau di kemudian hari, perusahaan ini masih bandel tak melaksanakan tuntutan serikat pekerja, maka ia mendesak pemerintah berani menutup perusahaan itu.
“Masa negara kalah sama perusahaan?”
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, pelanggaran aturan ketenagakerjaan kerap terjadi lantaran “lemahnya pengawasan dari pusat”.
Di sisi lain, pemda atau kepala daerah kerap “main mata” dengan perusahaan dengan mengutamakan kepentingan mereka, ketimbang melindungi pekerja lokal.
Menurut dia, jika ada perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia pekerja lokal harus dijamin memiliki posisi yang kuat dari segi status.
“Pekerja lokal jangan kontrak. Kalau kontrak bisa semena-mena perusahaan asing. Sementara pekerja asing pasti diawasi ketat oleh mereka.”
“Kalau mau konsisten dengan Perppu Cipta Kerja, harus ada perlindungan yang kuat dari pemerintah, kalau enggak dilahap sama perusahaan asing.”
Ia mengusulkan agar pemerintah pusat membentuk tim khusus yang tugasnya mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Perkiraan dia pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT GNI juga terjadi di daerah lain yang jauh dari pantauan Jakarta.
“Tim khusus ini jangan libatkan pemda, itu mereka ngeri mainnya.”
Untuk kasus PT GNI, Tadjuddin menilai perusahaan yang dimiliki pengusaha tambang asal China ini patut dikenakan sanksi berat karena pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen tergolong parah.