BANDA ACEH – Petugas Bea dan Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/1/2025) di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Dua orang yang diduga sebagai pengangkut rokok ilegal tersebut, AS (26) dan SB (41), ditangkap dengan menggunakan truk yang berisi berbagai merek rokok tanpa cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyebutkan bahwa petugas berhasil menyita sebanyak 1.185.200 batang rokok ilegal dengan berbagai merek, dengan total nilai menvapai Rp1,7 miliar.
“Kita menyita berbagai merek rokok di antaranya H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, UFO Mild. Total barang yang kita diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,7 miliar,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Minggu (12/1).
Untuk menghindari deteksi, para pelaku menyembunyikan rokok-rokok tersebut di bawah tumpukan karung yang berisi sekam kayu, ungkap sulaiman
Usai penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas saat ini tengah menyelidiki asal-usul rokok ilegal tersebut.
“Terhadap kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Lapas Kelas II/b Langsa,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku disebut terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat,” ujar Sulaiman.