JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah oknum kepala desa mencapai 40 Milyar dan sebagian untuk kegiatan judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandan, mengungkapkan bahwa selain untuk studi banding dan main perempuan, sejumlah oknum kepala desa diketahui mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
“Ya, kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” kata Ivan, Minggu (19/1/2025), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ia juga membeberkan bahwa salah satu temuan terbesar terjadi di sebuah kabupaten di Sumatra Utara, di mana PPATK menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
Penyalahgunaan dana desa ini menjadi perhatian serius, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. PPATK berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap temuan penyimpangan untuk memastikan agar dana publik digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dikatakan, nominal penggunaan dana desa untuk judi online juga tidak tanggung-tanggung jumlahnya. “Jumlahnya antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta,” ujarnya.
Menurut keterangan Ivan, ada di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Baca juga: Ada Situs Judi Online Bernama Aceh99.com
Jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar.
Ia menyebut penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp 40 miliar. “Terdapat sebanyak lebih dari Rp 50 miliar di transfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp 40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ucapnya.
Ivan menyatakan, ke depan PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lain. “Iya temuan sudah banyak,” ujarnya.[]