Pelantikan Mualem-Dek Fadh Dipercepat jadi Tanggal 6 Pebruari

by
Mualem-Dek Fadh | Foto Istimewa

JAKARTA — Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhullah, akan dipercepat dari jadwal semula. Rencananya yang sebelumnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025, kini dimajukan satu hari menjadi 6 Februari 2025.

Percepatan jadwal pelantikan ini terjadi setelah MenteriDalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tiga opsi rencana jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Tiga Opsi tersebut mencakup kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sedang bersengketa, dan yang memiliki putusan ketetapan dismissal sengketa MK.

Tito, menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, pada Rabu (22/1/2025). Dalam rapat tersebut, hadir juga Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Baca juga Kacabdin Aceh Selatan “Syeh Syoh” Setelah Heboh Diterpa Dugaan KKN

Tito mengusulkan opsi pertama jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa MK. Diusulkan opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota pada 6 Februari.

Opsi 1B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.

“Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali,” ujar Tito.

Baca juga Isteri Kacabdin Aceh Selatan Berbekal Data “Aspal”, Lolos PPPK 

Tito kemudian memaparkan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A, yakni dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April. Opsi 2B, terang Tito, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.

Baca Juga:  Komunitas Pendayung Perempuan IWP Gelar Aksi Bersih Pesisir

“Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya,” kata dia.

Baca juga Ada Mantan Menteri Rezim Jokowi Tak Tahu Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbitnya diEranya

Lebih lanjut, Tito memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.

Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Pada opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan walikota/wakilwali kota dilantik 24 Maret.

Berikut daftar opsinya:
Gubernur/wagub:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati-wali kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)

Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)

Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *