BIREUEN — Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bireuen menerima tersangka dan barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diserahkan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tersangka yang diserahkan tersebut adalah seorang perempuan berinisial H, yang dijuluki “Ratu Narkoba.” Tersangka yang berasal dari Bireuen ini terjerat dalam kasus narkotika serta pencucian uang yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, bersama Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, (22/01/2024),
Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yufhrizal, menjelaskan bahwa Ratu Narkoba itu sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus narkotika dan pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan.
“Tersangka ini adalah terpidana dalam kasus narkotika yang pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan,” ungkap Wendy .
Wendy juga menjelaskan bahwa H saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkoba.
Sebelum dijerat dengan kasus TPPU, H yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, yang ditangkap atas keterlibatannya dalam pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
“Tersangka H dituntut hukuman mati pada 8 Mei 2024 di Medan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Wendy.
Hakim menilai sikap terdakwa yang tidak peduli terhadap pemberantasan narkotika serta dampaknya yang merusak generasi muda sebagai hal yang memberatkan.
Tersangka H yang dijuluki Ratu Narkoba itu sebelumnya ditangkap petugas BNN di kediamannya pada 8 Agustus 2023. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menciduk tiga pelaku lainnya dalam jaringan narkoba lintas negara Malaysia-Aceh-Medan, yakni Riza, Hamzah, dan Nasrullah.
Dalam jaringan ini, kata Wendy, H berperan sebagai perekrut orang untuk mengirim sabu dan pil ekstasi ke Medan.
“Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, H kini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” pungkas Wendy.
Sumber ajnn