JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Pemangkasan ini dimaksudkan untuk mendukung sepenuhnya program-program prioritas yang tercantum dalam Asta Cita. Salah satu program quick win yang termasuk di dalamnya ialah Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ini jangan dipotong tapi ya bahwa efisiensi hanya untuk MBG. Program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ya kan Asta Cita ada semua di situ,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, Kamis (23/1/2025).
Baca juga Belum Sebulan Tahun 2025, Polsek Ulee Kareng RJ kan 2 Perkara
Oleh sebab itu, konsep pemangkasan anggaran belanja dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 itu hanya berbentuk realokasi.
“Ya jadi memang enggak ada yang berubah, ini kan cuma menggeser skala prioritas,” tegas Deni.
Baca juga Putra Aceh Rian Firmansyah Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Ekraf, berikut Profilnya
Ia pun menekankan, seluruh anggaran yang dipangkas itu nantinya akan tetap digunakan untuk kebutuhan tahun anggaran 2025.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah seluruh anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun itu akan seluruhnya dialokasikan dalam bentuk belanja atau ada yang masuk ke dalam pos pembiayaan.
“Kita belum sampai ke situ, karena ini prosesnya seperti teman-teman lihat di instruksi presiden itu kan nanti dari K/L akan mengidentifikasi rencana efisiensi. Baru setelah itu diajukan kepada mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan,” ucapnya.
Baca juga Viral Video Seskab Prabowo Mayor Teddy Beri Hormat ke Aguan, Begini kata Istana
Deni memastikan, proses blokir anggaran untuk menjaga anggaran-anggaran yang diefisienkan itu akan dilakukan Kemenkeu ke K/L lain akan dilakukan setelah para pimpinan K/L mendapat persetujuan dengan DPR untuk mengefisiensikan anggarannya.
“Baru setelah itu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk sebagai revisi anggaran, usulan revisi anggaran. Nah, di situlah nanti diblokir. Nah ini paling lambat nanti usulannya revisi anggaran itu tanggal 14 Februari. Jadi, istilahnya itu dibintangi,” tegas Deni.(*)
Sumber CNBCIndonesia