JAKARTA — Peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka hingga mencapai Rp10 juta, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
JHT merupakan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai tabungan bagi pekerja yang sudah tidak aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri, pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau alasan lainnya.
Jumlah yang dapat dicairkan dari JHT ini sangat bergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta dan durasi kepesertaan yang dimiliki. Untuk memperoleh pencairan saldo JHT hingga Rp10 juta, peserta diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.
Berikut adalah cara dan syarat untuk mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, ketahui terlebih dulu kriteria pengajuan klaimnya, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
- Usia pensiun 56 Tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Syarat klaim sebagian JHT
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT maksimal Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Apabila saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat mengajukan pencairan melalui LapakAsik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut caranya.
Cara klaim JHT online
- Buka laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
Klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Ambil antrean.
- Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Proses selesai.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Apabila Anda berencana mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses pencairan berjalan lancar.
Demikian cara dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui, lengkap dengan kriteria dan persyaratannya.[]
Dikutip CNBC