Kasus Video Porno Guncang Kota Santri, Selebgram Viska Ditangkap

by
Selebgram Viska Dhea Ramadhani (VDR) dan Pasangan di vidio syurnya saat digelandang ke kantor polisi | Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim

GRESIK – Polisi terus menyelidiki kasus video porno yang mengguncang Kota Santri, Gresik. Dari video berdurasi 1 menit 34 detik tersebut, Polres Gresik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ichlas Budhi Pratama (IBP) dan selebgram Viska Dhea Ramadhani (VDR). Keduanya diduga terlibat dalam perselingkuhan dan pembuatan konten pornografi.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah saling mengenal sejak Oktober 2024. Meski masing-masing telah berkeluarga, mereka menjalin hubungan asmara terlarang. Keduanya janjian bertemu di hotel tersebut dan melakukan hubungan suami-istri dan merekamnya dengan HP.

“Aksi video (porno) itu diambil pada Rabu 22 Januari 2024. Keduanya janjian bertemu di hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan suami istri,” Kata Danu, lansir detikJatim,.Rabu (5/2/2025).

Video Terbongkar setelah Kepergok Istri
Setelah merekam aksi hubungan suami istri itu, Ichlas menyimpan video tersebut hingga akhirnya ketahuan oleh istrinya, POD (33). Istri Ichlas kemudian melaporkan kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke Polres Gresik.

“Berawal dari pemeriksaan atas laporan POD atas dugaan perzinaan yang dilakukan oleh VDR dan IBP dengan membuat video pornografi di hotel Khas Gresik,” tambah Danu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Danu melanjutkan bahwa Polres Gresik mengembangkan kasus itu ke tindak pidana pornografi.

Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua pelaku. Mereka akhirnya diamankan di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya. Saat diperiksa, keduanya mengakui telah merekam aksi tersebut menggunakan handphone milik Ichlas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa telah merekam aksi tersebut dengan menggunakan handphone milik IBP,” tuturnya.

Aksi Direkam Saat Jam Istirahat Kantor
Kuasa hukum POD, Debby Puspita Sari, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Termasuk memberikan bukti-bukti tambahan untuk mengungkap perbuatan para tersangka,” jelasnya.

Baca Juga:  Kemendagri Turunkan Tim Pengawas untuk Periksa Pengelolaan Keuangan Aceh Serta Aceh Besar 2025

Debby akan memberikan bukti-bukti tambahan, termasuk baju dinas yang digunakan Ichlas saat melakukan hubungan intim di hotel.

“Baju dinas saat tersangka masih berstatus sebagai karyawan. Aksi perzinaan itu juga dilakukan pada saat jam istirahat kantor di siang hari,” tuturnya.

Debby juga berharap pihak kepolisian terus memproses kasus tersebut secara adil. Meski pihaknya menyadari bahwa tersangka Viska punya anak di bawah umur Debby berharap kondisi itu tidak dimanfaatkan tersangka sebagai dalih mengajukan penangguhan penahanan.

“Keputusan menjadi kewenangan penuh kepolisian. Namun kami berharap upaya tersebut tidak sampai menghambat proses hukum yang berjalan,” tandasnya.[]

Sumber detikJatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *