Skema Pembayaran Pensiun ASN dan TNI-Polri Dirombak Karena Bebani APBN

by
Ilustrasi Pembayaran Tunjangan Pensiunan | Foto freepik.com

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan berencana mengubah mekanisme pembayaran tunjangan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, belanja negara untuk pembayaran pensiun terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2010, anggaran pensiun mencapai Rp50,6 triliun, sedangkan pada tahun 2024, angka tersebut melonjak menjadi Rp164,4 triliun. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan rata-rata sebesar 8,96% atau sekitar Rp10,4 triliun per tahun.

“Belanja pensiun pada 2010 sebesar Rp50,61 triliun, dan pada 2024 meningkat menjadi Rp164,4 triliun,” kata Astera dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (6/2/2025).

Astera menjelaskan, kenaikan kebutuhan anggaran tersebut seiring dengan bertambahnya jumlah penerima pensiun. Pada tahun 2020, jumlah penerima pensiun tercatat sebanyak 3,2 juta orang. Angka ini meningkat menjadi 3,6 juta pada 2024 dan diproyeksikan mencapai 4,2 juta pada 2029, dengan rata-rata kenaikan 3,1% per tahun.

“Ini perlu dipikirkan bagaimana caranya. Selama ini, pembiayaan pensiun masih sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Namun, dengan adanya Undang-Undang ASN, sudah mulai ada dana AIP (Alokasi Insentif Pemerintah) yang bisa digunakan untuk membayar selain dari pemerintah,” jelas Astera.

Belanja Pensiun. (Dok. DJPB Kemenkeu)Foto: Belanja Pensiun. (Dok. DJPB Kemenkeu)
Belanja Pensiun. (Dok. DJPB Kemenkeu)

Pemerintah juga mencatat tingginya biaya operasional. Pada 2018, biaya operasional pembayaran program pensiun ASN dan TNI-Polri sebesar Rp997 triliun. Tahun berikutnya naik menjadi Rp1,01 triliun dan 2020 turun menjadi Rp857 miliar serta 2021 sebesar Rp 804 miliar.

“Pada 2020 turun, arahan Menkeu untuk melihat secara lebih detil sehingga ada efisiensi,” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh Rupiah Mendadak Menguat Rp8.170 per Dolar AS, Bengini Penjelasan BI
Belanja Pensiun. (Dok. DJPB Kemenkeu)Foto: Belanja Pensiun. (Dok. DJPB Kemenkeu)
Belanja Pensiun. (Dok. DJPB Kemenkeu)

Sepanjang 2022 sampai 2024, biayanya turun menjadi sekitar Rp700 miliar. Pada 2025 diperkirakan kembali naik menjadi Rp850 miliar. “2025 ini sifatnya usulan,” kata Astera.

DPR dan Pemerintah sudah menyepakati Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023. Meski demikian, aturan turunan belum rampung seperti Peraturan Pemerintah (PP). Maka dari itu, strategi ke depan masih mengacu pada UU sebelumnya.

Astera menyiapkan beberapa langkah, antara lain simplifikasi pembayaran manfaat antara pensiun dengan gaji ASN aktif, efisiensi beban operasional pembayaran, perbaikan tata kelola pembayaran belanja pensiun dan meminimalkan idle cash.

Pada tahapan transformasi, strategi yang ditempuh yaitu mekanisme pembayaran pensiun, melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan optimalisasi pemanfaatan SDM.

“Kami sedang membangun suatu proses bisnis yang harapannya lebih efisien efektif dan produktif mengingat banyak fungsi kami sama dengan Taspen dan Asabri. Kami berencana melakukan pembayaran, tetap melalui mitra, tapi dari sebelumnya Taspen, menjadi kami,” pungkasnya.[]

Sumber CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *