Rasionalisasi Pembolehan Pajak dalam Perspektif Islam

by
Ilustrasi pajak. | Foto: ShutterStock/Sutthiphong Chandaeng

JAKARTA – Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2025 memutuskan rasionalisasi (penalaran) terkait pembolehan pajak dalam perspektif Islam. Keputusan ini dihasilkan setelah melalui forum timbang yang melibatkan para ulama dan kiai Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam ajaran Islam, terdapat dua dalil yang membahas tentang pajak, yaitu hadits tentang pelarangan pajak dan dalil yang membolehkan penerapannya. Rasionalisasi ini berhasil dicapai setelah para ulama dan kiai NU melakukan musyawarah dalam forum terbesar kedua setelah Muktamar.

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, KH Abdul Moqsith Ghazali, mengungkapkan hal tersebut dalam Sidang Pleno II Munas Konbes NU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025) malam.

“Tampak terjadi ta’arudl bainal adillah (pertentangan di antara beberapa dalil) antara boleh dan tidaknya memungut sesuatu dari rakyat selain zakat,” katanya.  

Dilanjutkan, pemungutan pajak diperbolehkan selama ada kebutuhan warga negara yang sangat besar. Selain itu, alokasi pajak juga harus bermuara untuk kemaslahatan rakyat.  

“Tapi pajak yang dipungut dari warga negara itu penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, peruntukannya harus dikembalikan kepada rakyat,” tegasnya saat konferensi pers kepada awak media.

Munas kali ini juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menentukan objek dan besaran tarif pajak. Ketetapan ini untuk mengantisipasi pemungutan pajak secara serampangan oleh pemerintah.   

“Karena itu tadi mencoba dibangun misalnya rasionalisasi untuk dipikirkan kembali mengenai besaran tarif pajak. (Seperti) Rasionalisasi PPN dan PPh-nya juga dipertimbangkan,” jelas Kiai Moqsith.  

Pengaturan pajak ini ditujukan bagi warga negara yang memiliki aset tetapi tidak mencapai nisab sebagai syarat wajibnya zakat. Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta itu menyebutkan contoh dengan kepemilikan satu mobil sebagai sasaran dari pajak.

Munas kali ini juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menentukan objek dan besaran tarif pajak. Ketetapan ini untuk mengantisipasi pemungutan pajak secara serampangan oleh pemerintah.   

Baca Juga:  Munas NU 2025: Tindakan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Hukumnya Haram

“Karena itu tadi mencoba dibangun misalnya rasionalisasi untuk dipikirkan kembali mengenai besaran tarif pajak. (Seperti) Rasionalisasi PPN dan PPh-nya juga dipertimbangkan,” jelas Kiai Moqsith.  

Pengaturan pajak ini ditujukan bagi warga negara yang memiliki aset tetapi tidak mencapai nisab sebagai syarat wajibnya zakat. Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta itu menyebutkan contoh dengan kepemilikan satu mobil sebagai sasaran dari pajak.

Sumber laman nu.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *