Sidang Pembuktian, Saksi Ahli Soroti Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pilwalkot Sabang

by
Ahli dan Saksi Pemohon saat memberikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang, Senin (10/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

JAKARTA — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, selaku pemohon, menghadirkan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, sebagai ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Sabang (PHPU Wali Kota Sabang).

Charles menekankan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang jujur dan adil tidak dapat terwujud tanpa penyelenggara yang berintegritas dan profesional.

Pmwngutip laman mkri.id, pernyataan tersebut disampaikan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Charles menambahkan, integritas dan profesionalitas ditunjukkan melalui pelaksanaan seluruh prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dalil Pemohon, adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan pemungutan suara di luar batas waktu merupakan bentuk ketidakprofesionalan dari penyelenggara pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Sabang. Adapun ketentuan terkait waktu pemungutan suara diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Khusus untuk Provinsi Aceh, diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2024. Jadwal pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.

“Dalam hal terjadi penutupan dan penghentian proses pemungutan suara di luar jam yang telah ditentukan, maka perbuatan yang demikian dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dan merusak kemurnian hasil pemilihan umum,” ujar Charles di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Charles memberikan pandangannya terkait dalil permohonan yang menyebut pemilih kehilangan hak pilih karena adanya kekeliruan verifikasi oleh KPPS. Kekeliruan verifikasi disebutnya dapat berdampak pada hilangnya hak memilih seorang warga negara.

Dengan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Seperti yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Sejumlah Rumah Warga di Aceh Timur, Empat Orang Diamankan

Pasal tersebut mengatur PSU dapat dilakukan di TPS jika terbuktinya satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut, yakni pembukaan kotak suara hingga berkas pemungutan suara tidak sesuai peraturan perundang-undangan; petugas KPPS meminta pemilih menandatangani atau memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi surat suara tidak sah; lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih.

Di samping itu, Charles juga berkaca terhadap rekomendasi PSU dari Bawaslu di 780 TPS pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sedangkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, setidaknya ada sekira 154 rekomendasi PSU dari Bawaslu.

“Artinya kesalahan teknis sekecil apapun haruslah dihindari agar tidak menimbulkan praduga adanya ketidakjujuran, ketidakprofesionalan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk merusak kemurnian hasil pemilu di TPS,” ujar Charles.

“Dalam hal terjadi kesalahan teknis dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum, terkhusus dalam pemberian suara di TPS, maka sudah sepatutnya harus dilakukan koreksi sebagaimana yang telah dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara ulang atas perintah Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi sebagai akhir sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah,” sambungnya.

Pemungutan di Luar Batas Waktu
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan Saksi bernama Muhammad Nasir yang bertugas sebagai saksi pasangan calon nomor urut 3 di TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Nasir menceritakan, terdapat 13 pemilih di TPS 03 Desa Kuta Barat yang sakit pada hari pemungutan suara Pilwalkot Sabang.

Salah satu pemilih yang sakit bernama Asmayadi, yang waktu itu didatangi oleh KPPS, saksi, dan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) pada pukul 13.30 WIB untuk dilakukan pemungutan suara. Namun, nama Asmayadi tertulis sudah menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya.

“Jadi setelah mereka datang kembali lagi ke TPS, kan dibaca, Yang Mulia, nama-nama yang sakit. Setelah dibaca nama-nama yang sakit, saya merespon ‘Ini Asmayadi nggak ada nama (di TPS 03)’, pas setelah dilihat sama orang TPS, ternyata dia Asmayadi memilih di TPS 4,” ujar Nasir.

Saksi selanjutnya dari Pemohon adalah Nurul Amalia Ulfa, yang merupakan saksi mandat pasangan calon nomor urut 3 di TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Ia menjelaskan bahwa ada 10 pemilih yang sakit pada hari pemungutan suara. Namun KPPS baru mendatangi mereka pada pukul 14.00 hingga 14.43 WIB, yang mana sudah melewati batas waktu pemungutan suara yang diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024. “Saya ikut (KPPS mendatangi pemilih yang sakit),” ujar Nurul.

Bantahan Penyelenggara
Adapun KIP Kota Sabang selaku Termohon menghadirkan Saksi bernama Suwardi yang merupakan Ketua KPPS TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang. Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli tersebut, ia membantah pelaksanaan pemungutan suara yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Pihaknya juga mengunjungi 19 pemilih yang sakit dan pelaksanaan pemungutan suaranya tidak melewati tenggang waktu pukul 14.00 WIB. Hal tersebut dikuatkan dengan tidak adanya keberatan atau catatan khusus dari saksi seluruh pasangan calon. “Setiap tahapan yang kami lakukan itu berjalan lancar, Yang Mulia,” ujar Suwardi yang hadir secara daring.

Hal senada juga disampaikan Saksi dari Pemohon, yakni Rizky Yuliarni yang merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kuta Barat. Ia menerima laporan dari seluruh KPPS yang tersebar di lima TPS se-Desa Kuta Barat bahwa pemungutan hingga rekapitulasi suara dan penandatanganan C.Hasil berjalan lancar tanpa adanya kendala. “Laporan dari para saksi itu tidak ada,” ujar Rizky.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Riau dalam Penanganan Korupsi SPPD Fiktif Rp130 miliar

Tak Sesuai Prosedur
Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang Sunarno menjelaskan adanya kejadian terselipnya kertas suara yang terjadi saat rekapitulasi surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue. Saat penghitungan dan mencocokkan dengan daftar hadir, ternyata terdapat kekurangan dua surat suara.

Pada saat pencarian dua surat suara yang hilang tersebut, rupanya ditemukan di dalam laci meja Ketua KPPS. Menurut keterangan pengawas TPS 02 Desa Paya Seunara, kotak suara untuk Pilwalkot Kota Sabang juga dibuka oleh KPPS untuk mencari surat suara yang hilang tersebut.

“Benar (dilakukan pembukaan kotak suara Pilwalkot di luar waktu yang ditentukan). Pada saat pembukaan kota suara wali kota, berdasarkan keterangan pengawas TPS kami, itu dilakukan memang tidak sesuai prosedur. Artinya pada saat penghitungan surat suara gubernur, mereka mencocokkan dengan dokumen terhadap jumlah suara yang telah digunakan yang ada dalam kotak,” ujar Sunarno.

“Untuk penghitungan surat suara wali kota, mereka tidak menghitung lagi dan tidak mencocokkan. Langsung ambil satu-satu dari dalam kotak, langsung buka secara tidak sah, langsung dinilai sah tidak sahnya, tanpa menghitung dulu,” ucapnya.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilwalkot Kota Sabang dalam tiga permasalahan. Permasalahan pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan.

Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, di mana KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

Baca Juga:  Penyuka Sesama Jenis, Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat

Terakhir, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih. Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Salah satu petitum Pemohon, mereka meminta KIP Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *