Kapolres Bireuen dan Istri Diperiksa Polda, Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang

by

BANDA ACEH — Polda Aceh saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, beserta istrinya. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat tersebut.

Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta pengawasan dari Badan Pengawas Hukum (Bawashum) Mabes Polri terkait kasus ini.

Namun, Djoko belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang sedang diselidiki.

Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait status jabatan AKBP Jatmiko belum dapat diambil karena proses pengumpulan bukti masih berjalan.

“Setelah bukti-bukti ada, nanti pimpinan yang akan menentukan. Hasil dari sini akan disampaikan kepada Mabes Polri,” ujarnya.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan sampai hari ini, Kapolres beserta istrinya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa setelah hasil laporan penyelidikan lengkap, laporan hasil itu akan segera dilimpahkan ke Div Propam Polri untuk penanganan lebih lanjut.

“Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” ujarnya.

Polri Tegaskan Tidak Toleransi Penyalahgunaan Jabatan

Upaya untuk menghubungi AKBP Jatmiko guna meminta tanggapannya terkait pemeriksaan ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Jatmiko belum merespons pesan singkat maupun panggilan telepon dari pihak media.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan jabatan. Ia memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian di Aceh tetap bekerja dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas.

“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Baca Juga:  Hasto dan Yasonna PDIP Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Joko juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.

Polda Aceh juga memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda telah berjalan aktif untuk mendeteksi dan menangani dugaan penyalahgunaan wewenang.

Bahkan, untuk menunjukkan keseriusannya, Polda Aceh telah meminta Irwasum Mabes Polri untuk turut mengawasi proses penyelidikan ini.

“Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polda Aceh akan membuka akses bagi media dan LSM untuk memantau perkembangan investigasi ini. Selain itu, Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman guna memastikan objektivitas dalam proses pemeriksaan.

“Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *