Delapan Pelanggar Maisir dan Dua Pelanggar Ikhtilat Dicambuk di Bireuen

by

BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap delapan terdakwa kasus jarimah maisir (perjudian) dan dua terdakwa kasus jarimah ikhtilat (khalwat) berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Rabu (12/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Bireuen yang menyatakan, bahwa terhadap Terdakwa AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan ‘uqubat masing-masing para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali cambuk.

Sedangkan terhadap dua terdakwa yaitu terdakwa I serta terdakwa ZF yang terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dijatuhkan uqubat terhadap para terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 23 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen Lainatussara, S.H., Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed, S.E., serta Rohaniawan Tgk Faisal Hadi. Turut hadir pula Hakim Mahkamah Syar’iah Bireuen Sardili, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, tamu undangan, serta wartawan dari media cetak dan online.

Proses eksekusi berlangsung tertib dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh secara umum.

Baca Juga:  BPK Perwakilan Aceh Temukan Kendaraan Dinas Pejabat Pemkab Aceh Utara, Mati Pajak 

“Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera dan edukasi agar masyarakat tidak melanggar syariat Islam, khususnya aturan yang telah diatur dalam Qanun Jinayat,” tegas Munawal Hadi.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan peraturan daerah yang mengatur tindak pidana syariat Islam di Aceh, termasuk maisir (perjudian) dan ikhtilat (khalwat). Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum syariat di provinsi yang memiliki otonomi khusus tersebut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *