Sengkarut Penyelenggaraan Pilbup Buru Akibat Banyaknya Pelanggaran dan Kecurangan

by
Dwi Putra Nugraha selaku ahli Termohon saat menyampaikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, Rabu (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. | Foto Humas/Panji

JAKARTA — Sidang lanjutan untuk memeriksa kasus perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 (PHPU Bupati Buru) dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2025, di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor urut 4, yaitu Amus Besan dan Hamsah Buton.

Mengutip laman mkri.id, dalam persidangan tersebut, Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen berfungsi sebagai “living constitution” atau konstitusi yang hidup, menjaga semangat demokrasi dalam negara hukum yang demokratis. Ia menekankan bahwa prinsip kejujuran dan keadilan adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Jika prinsip kejujuran dan keadilan tidak dapat diwujudkan dalam pemilu, maka kita telah menjauh dari cita-cita luhur demokrasi dan makna kedaulatan rakyat yang sebenarnya,” ujar Rullyandi. Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib mematuhi nilai-nilai konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Rullyandi merinci bahwa kewajiban KPU dan Bawaslu mencakup seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) hingga pasca pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada. Pemohon menilai bahwa pada Pilkada Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, tugas dan fungsi KPU dan Bawaslu belum efektif dalam menjaga prinsip kejujuran dan keadilan.

Dalam sidang yang sama, Dwi Putra Nugraha, ahli dari KPU Kabupaten Buru, memberikan keterangan terkait hukum kepemiluan. Ia menyebut adanya dugaan pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Pindahan namun memilih di TPS yang tidak sesuai. “Diduga terdapat pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Pindahan namun salah tempat memilih TPS. Hal ini dikarenakan pemilih memilih untuk memberikan hak pilihnya yang paling dekat dengan rumahnya. Jika pemilih hanya menggunakan hak pilih satu kali, ini bukanlah persoalan substantif yang berujung pada pemungutan suara ulang,” jelas Dwi.

Dwi juga menanggapi persoalan hilangnya atau tidak ditemukannya Formulir C. Daftar Hadir dalam kotak suara yang kemudian disusulkan atau ditemukan setelah pemungutan suara. Menurutnya, kehadiran pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat dibuktikan dengan adanya Formulir C. Pemberitahuan. “Hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk pemungutan suara ulang karena tidak ada manipulasi suara yang terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Digegerkan Dengan Penemuan Kerangka Manusia di Septic Tank Saat Melakukan Olah TKP di Kasus Lain

Namun, Dwi menyoroti adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali di TPS berbeda. Berdasarkan bukti Formulir C. Hasil di TPS, pemilih yang melakukan pelanggaran tersebut diketahui merupakan saksi dari Pemohon.

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 2 Ikram Umasugi dan Sudarmo menghadirkan mantan komisioner KPU Ilham Saputra sebagai Ahli Pihak Terkait. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali dalam daftar pemilih, baik di wilayah tempat tinggal yang sama maupun di wilayah berbeda. Ilham menjelaskan bahwa pendaftaran pemilih oleh penyelenggara bertujuan memberikan kepastian dan jaminan terhadap hak pilih warga negara.

“Daftar pemilih memastikan kapan dan di TPS mana seseorang memberikan suaranya pada hari pemungutan suara,” ujar Ilham. Selain itu, jumlah pemilih yang terdaftar menjadi acuan bagi penyelenggara dalam menyediakan jumlah surat suara yang sesuai.

Namun demikian, Ilham mengakui bahwa dalam praktiknya sering kali terdapat warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena berbagai alasan. Meski demikian, hal ini tidak berarti hak pilih mereka hilang. “Ada mekanisme khusus yang memungkinkan warga negara tersebut untuk mendaftarkan diri dalam rentang waktu tertentu sebelum hari pemungutan suara,” tambahnya.

Jika batas waktu tersebut terlewati dan pemilih masih belum terdaftar, mereka tetap tidak kehilangan hak pilih. Warga negara dalam kategori ini akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Di samping itu, Darwis Umasugi, saksi mandat dari pasangan calon Amus Besan dan Hamsah Buton, mengungkapkan adanya kejadian mati lampu sebanyak dua kali saat proses penghitungan suara berlangsung.

Baca Juga:  Eks Kadisdik Aceh Rachmat Fitri Cs Divonis 6 Tahun Penjara dalam Perkara Wastafel

Menurut Darwis, listrik padam selama kurang lebih satu jam ketika penghitungan surat suara bupati tengah berjalan. “Setelah listrik padam, penghitungan suara tetap dilanjutkan menggunakan senter dari ponsel,” ungkapnya di hadapan majelis hakim. Namun, tidak lama setelah penghitungan dilanjutkan, seorang yang tidak dikenal tiba-tiba datang dan menegur petugas penyelenggara pemilu. Setelah teguran itu, penghitungan suara dihentikan,” tambah Darwis tanpa merinci lebih lanjut siapa orang tersebut atau alasan penghentian penghitungan.

Darwis menceritakan penghitungan suara yang dimulai kembali pada pukul 20.00 WIT tiba-tiba terhenti akibat mati lampu. Pemadaman listrik tersebut berlangsung hingga pukul 01.00 WIT, sementara petugas dan saksi tetap berada di lokasi untuk mengawasi jalannya proses. Setelah listrik tidak kunjung pulih, penghitungan suara akhirnya dilanjutkan menggunakan genset mulai pukul 01.00 WIT dan berlangsung hingga pukul 04.00 WIT.  “Semua saksi tanda tangan dan tidak ada keberatan kejadian khusus,” sebut Darwis.

Sebelumnya, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton. Pemohon menerangkan telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Termohon tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon terhadap perolehan suara yang sah. Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadinya penggelembungan jumlah surat suara sebanyak enam surat suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan. Selain itu, menurutnya, Ketua KPU menyatakan dirinya telah melakukan pencoblosan di TPS 21. Faktanya, nama Ketua KPU tidak terdaftar di DPT dan tidak ada pula namanya di Daftar Hadir DPTb dan Daftar Hadir DPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *