Mualem Sorot Barcode di SPBU, Kenapa Aceh yang Dijadikan Percontohan?

by
by
Program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian BBM melalui scan QR Code. | Foto Dok. PT Pertamina Patra Niaga

BANDA ACEH – Gubernur Aceh menyatakan rencana untuk menghapus sistem barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Aceh. Meskipun hal ini tidak termasuk dalam program prioritas Visi Misi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2029.

Namun Isu ini dinilai sangat sensitif di kalangan masyarakat Aceh. Pasalnya, sistem barcode ini belum sepenuhnya diterapkan di wilayah lain di Indonesia.

Teuku Kamaruzzaman, Jubir Mualem-Dek Fadh, mempertanyakan mengapa Aceh harus jadi percontohan pertama pertanyaan mendasar terkait kebijakan ini.

“Ada pertanyaan mendasar kenapa harus Aceh yang mengalami sistem ini ? atas dasar pemikiran bagaimana keputusan Pemerintah melalui Pertamina menjadikan Aceh sebagai wilayah yg dijadikan percontohan pertama penyaluran BBM bersubsidi secara ketat lewat sistem barcode,” kata Teuku Kamaruzzaman, Kamis 13 Februari 2025. ujarnya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Aceh, sebagai salah satu provinsi penghasil minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia bahkan di dunia, dinilai tidak seharusnya diperlakukan berbeda.

Masyarakat Aceh yang bepergian ke Sumatera Utara atau wilayah lain di Indonesia tidak mengalami kendala dalam pengisian BBM karena sistem QR code belum diterapkan di sana.

Atas dasar itu Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, dalam statemen itu dari lubuk hati yang dalam ingin agar masyarakat diperlakukan secara adil oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini Pertamina sekarang dan saat ini juga.

Gubernur Aceh menegaskan bahwa masyarakat Aceh harus diperlakukan secara adil oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Pertamina.

Proses Pembicaraan Lebih Lanjut Diperlukan

Penghapusan sistem barcode ini memerlukan pembicaraan lebih mendalam terkait kebijakan subsidi BBM. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya, Perpres Nomor 117 Tahun 2021, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Selain itu, Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 dan perubahannya dalam Permen Nomor 11 Tahun 2022 juga menjadi dasar pertimbangan.

Baca Juga:  Perusahaan Malaysia Berkomitmen Ekspor Air Bersih dari Aceh Mualem; Beri Ruang pada Pengusaha

Gubernur Aceh juga menyinggung pentingnya meninjau ulang jatah BBM bersubsidi untuk Aceh serta solusi subsidi lainnya, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi yang merupakan hak penerimaan Aceh.

Juga jika mungkin akan kita coba teliti lebih jauh soal jatah BBM bersubsidi bagi Aceh serta solusi subsidi lnya. Termasuk mungkin dilihat dari Dana Bagi Hasil ( DBH) Minyak dan Gas Bumi yang merupakan Hak Penerimaan Aceh.

“Kita tentu akan membicarakan hal ini lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan atau Pertamina dan atau Badan Pengelola Hulu ( BPH) Minyak dan Gas Bumi RI,” tambahnya.

Sejarah Ketidakadilan yang Berulang

Gubernur Aceh saat ini ingin agar situasi psikologis Aceh yang merasa selalu diperlakukan tidak adil sejak bergabung dengan Republik Indonesia dulu sehingga terjadi perlawanan DI/TII pada tahun 1953 selama 9 tahun karena Aceh yang sebelumnya berdiri sebagai sebuah Entitas Negara Bangsa akan disatukan dengan Provinsi Sumatera Timur.

Serta Eksplorasi dan Ekploitasi cadangan Gas Alam Raksasa Arun yang hasilnya dibagi secara tidak adil, yang berujung timbulnya perlawanan Gerakan Aceh Merdeka selama hampir 30 tahun. Perlawanan karena perlakuan tidak adil diharapkan tidak akan berulang lagi dimasa depan.

PT Pertamina Indonesia sendiri sebagaimana juga Garuda Indonesia adalah merupakan bahagian dari sejarah perjuangan Rakyat Aceh dimasa lalu untuk Eksistensi berdirinya Negara Republik Indonesia.

Kita harapkan dalam masa depan akan ada solusi yang baik dan adil bagi semua serta menjadi perhatian semua pihak bahwa keadilan itu perlu bagi semua dan berlaku secara serentak bagi semua kita dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.[]

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *