Izin Kampus Kelola Tambang Batal, Ormas Ok, Berikut Poin-point Penting dalam UU Minerba

by
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2024). Rapat Paripurna ini menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.| Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui revisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba. Revisi tersebut akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba adalah penghapusan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi (PT).

Sebaliknya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang bertujuan untuk mendukung kepentingan perguruan tinggi.

Selain itu, revisi UU Minerba juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kebijakan ini telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Menteri Supratman menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi inisiatif legislatif dalam revisi UU Minerba ini. Salah satunya adalah perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan atau WIUP.l. Mekanisme lelang tetap dipertahankan, namun ada penyesuaian dengan memberikan prioritas tertentu.

“Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap. Tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurutnya, perubahan skema ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi.

“Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan, dengan pemberian skema prioritas yang ada. Itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil,” ujarnya.

“Itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM. Dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah.”

Baca Juga:  Selebgram Aceh Shella Saukia Rugi Milyaran Rupiah Setelah Doktif Buang Skincarenya ke Tong Sampah

Kemudian, usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.

“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD. Maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” katanya.

“Nanti mereka yang akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset. Termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya.”

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.

“Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah,” ucapnya.

Pengelolaan Minerba Sepenuhnya Diserahkan ke BUMN dan BUMD

Ia mengungkapkan, poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.

“Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR. Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini,” katanya.

Untuk itu, Supratman menegaskan, bahwa tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.

“Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada,” ujarnya. Hal senada disampaikan Bahlil terkait dihapusnya pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Baca Juga:  Puluhan Milyar Dana DAK dan DAU PU Aceh Tamiang 2025 Dipangkas Sri Mulyani

Ia kembali menggarisbawahi, izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD. “Apa yang disampaikan Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus,” ucapnya.

“Tetapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD. Serta badan usaha lain.”

Sumber RRI.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *