Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap, Langsung Diterbangkan ke Den Haag, Terkait Kasus ini

by

BANDA ACEH — Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (79) telah diekstradisi ke Den Haag, Belanda, untuk menjalani persidangan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait tuduhan kejahatan kemanusiaan selama masa kampanye anti-narkoba pemerintahannya (2016–2022).

Penyerahan Duterte ke ICC disampaikan oleh Wakil Presiden Filipina Sara Duterte, yang juga putrinya, dalam pernyataan resmi pada Selasa (11/3) malam.

Sara Duterte menyebut penyerahan ayahnya kepada ICC merupakan “penindasan dan penganiayaan” dan “penghinaan” terhadap kedaulatan Filipina, serta merupakan pelecehan terhadap semua warga Filipina yang mengakui kemerdekaan mereka.

“Sejak ia ditahan pagi ini, ia masih belum dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten untuk memastikan hak-haknya dan memungkinkannya memanfaatkan keringanan yang dijamin hukum, Ia dibawa secara paksa ke Den Haag,” ucap Sara.

Kantor kepresidenan Filipina menyebutkan bahwa Duterte diamankan di bandara Manila setelah penerbangannya dari Hong Kong.

Menurut laporan media lokal FIlipina melaporkan bahwa sang mantan presiden telah dibawa ke pesawat yang akan menerbangkannya ke kota di Belanda yang menjadi markas ICC itu.

ICC menuduhnya bertanggung jawab atas lebih dari 6.000 kematian ekstrayudisial dalam operasi anti-narkoba selama masa jabatannya. Kasus ini telah memicu penyelidikan ICC sejak 2018.

Sebelumnya, pada Senin (10/3), Duterte sempat menyatakan bersedia ditahan jika ada surat perintah resmi ICC. Namun, setelah dokumen tersebut dikeluarkan, ia menolak penahanan dengan alasan “intervensi otoritas Barat”, seperti dilaporkan The Philippine Star.

Filipina secara resmi menarik diri dari Statuta Roma (landasan hukum ICC) pada Maret 2018. Pemerintah kemudian menegaskan penolakan kerja sama dengan ICC pada Juli 2023.

Namun, dalam kebijakan terbaru di bawah Presiden Ferdinand Marcos Jr., pemerintah setuju pada November 2024 untuk tidak menghalangi proses hukum ICC, termasuk penahanan Duterte. Pada Januari 2024, Manila menyatakan akan mematuhi perintah penangkapan dari pengadilan internasional tersebut.

Baca Juga:  Buronan Jepang Yusuke Yamazaki ditangkap Polri di Batam

Keputusan ini memicu perdebatan domestik, terutama terkait kedaulatan hukum nasional. ICC sendiri berargumen bahwa yurisdikinya tetap berlaku untuk kejahatan yang terjadi sebelum penarikan diri suatu negara.

Sumber: Sputnik-OANA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *