Usai Bos Lokataru Ditangkap kini Giliran Stafnya Digulung, 6 orang Jadi Tersangka Dikasus ini

by
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. | Foto Dok.Lokataru Foundation

JAKARTA – Penanews.co.id — Muzzafar Salim (MS), staf dari Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram @blokpolitikpelajar, resmi ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi anarkis saat demonstrasi. Ia digulung oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) dini hari.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa tim kepolisian dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menangkap para tersangka.

“Kami membagi tim karena sasaran kami ada enam, sehingga pada saat itu setelah kita menetapkan tersangka, kami melakukan pembagian tim,” kata Gilang dalam konferensi pers, Selasa malam.

Disampaikan Gilang, yang pertama ditangkap adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Ia ditangkap di kantornya pada Senin (1/9) malam.

Usai penangkapan Delpedro, tim lainnya masih berupaya mencari dan mengejar keberadaan kelima tersangka lainnya. Termasuk, Muzaffar.

Dalam pencarian itu, lanjut Gilang, pihaknya mendapati informasi bahwa Muzaffar ternyata ikut ke Polda Metro Jaya setelah Delpedro ditangkap.

“Ternyata yang bersangkutan mengikuti, yang bersangkutan di sini (Polda Metro Jaya), oleh sebab itu atas nama MS memang kami amankan di Polda Metro Jaya ketika yang bersangkutan mencoba bersama dengan rekan-rekannya datang ke Polda untuk bertemu dengan DMR,” tutur Gilang.

Sementara itu, untuk Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil ditangkap di wilayah Bali. Kemudian, RAP selaku orang yang membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan ditangkap di Palmerah.

Lalu, KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat telah lebih dulu ditangkap oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya. Dan FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa ditangkap di Kelapa Gading.

Polisi dalami dugaan aksi anarkis
Di sisi lain, polisi juga mendalami soal dugaan aksi anarkis dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR dilakukan secara terstruktur.

“Baik untuk terkait dengan gerakan daripada para para pengunjuk rasa anarkis kemarin apakah ini merupakan gerakan terstruktur, tentunya ini masih kami dalami lebih lanjut,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Putra dalam konferensi pers, Selasa (2/9) malam.

Disampaikan Wira, pihaknya masih terus menggali keterangan dari enam tersangka dugaan ajakan atau penghasutan untuk melakukan anarkis saat demo.

“Dan tentunya kami akan nanti berkolaborasi dengan Direktorat Siber untuk melakukan pendalaman terhadap akun-akun yang terafiliasi dengan mereka,” ucap dia.

“Apakah mereka betul-betul sebagai pengikut dan mengikuti sesuai dengan apa yang diposting,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya total menangkap enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR.

Enam tersangka ini yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan barang

Kedua, Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Ketiga, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Keempat, KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Kelima, RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.

Terakhir, FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.[]

Sumber CNN Indonesia

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *