JAKARTA — Penanews.co.id — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa lebih dari 15 ribu warga negara asing (WNA) telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikannya di hadapan anggota DPR.
Ghufron menjelaskan, kepesertaan WNA dalam program JKN bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan semua orang—termasuk pekerja rumah tangga dan WNA—untuk menjadi peserta JKN apabila telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.
“Di Undang-undang nomor 24 tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Di Bali saja sudah lebih dari 15 ribu orang asing yang menjadi peserta BPJS,” ujarnya dalam RDPU dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/9/2025).
Secara nasional, jumlah peserta JKN saat ini telah mencapai 281 juta jiwa, mencakup sekitar 98,82% dari total populasi Indonesia.
“Cakupan kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih atau 98,82%,” tuturnya.
Capaian ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil dalam mengimplementasikan program jaminan kesehatan secara nasional. Sebagai perbandingan, Jerman saja butuh waktu hingga 127 tahun untuk mencapai level yang sama.
“Jerman memiliki waktu 127 tahun. Brasil, Uni Eropa, 100 tahunan lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun, dan Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir itu sudah 98,82%, artinya tinggal 1,18%,” tutup Ghufron.[]
Sumber detik.com





