Polemik UUPA di Prolegnas: Prioritas atau Sekadar Daftar Panjang?

by
Politikus PDIP, Masady Manggeng (kiri) Ketua Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid (Kanana)

JAKARTA – Penanews.co.id — Status revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali memicu silang pendapat di kalangan politisi Aceh di Senayan. Ketua Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid, memastikan UUPA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun, klaim itu langsung dipertanyakan oleh politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, yang menegaskan UUPA tidak termasuk dalam daftar prioritas 2025.

“Sudah Prolegnas 2025–2029. Pasca kesepakatan DPRA tentang pasal-pasal yang direvisi, baru kemudian kita usahakan untuk masuk Prolegnas prioritas atau kumulatif 2025,” jelas TA Khalid melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu, 10 September 2025.

Politisi Gerindra itu bahkan menyebutkan keputusan tersebut telah dibahas lebih awal. “Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 19 November 2024,” kata TA Khalid, sembari mengirimkan daftar program legislasi RUU Prioritas 2025 dan RUU 2025–2029.

Di sisi lain, Masady Manggeng membantah tafsir TA Khalid. “Itu yang dimaksud kumulatif terbuka, bukan RUU prioritas,” ujarnya singkat. Pernyataan Masady menegaskan adanya perbedaan mendasar antara keberadaan RUU dalam daftar panjang Prolegnas dan posisi strategis sebagai RUU prioritas yang memang dijadwalkan untuk dibahas pada tahun berjalan.

Perbedaan perspektif ini membuka celah analisis yang lebih dalam. Dalam praktik legislasi, masuknya sebuah RUU ke daftar Prolegnas 2025–2029 hanyalah tiket awal, tanpa status prioritas tahunan, revisi UUPA berpotensi mengendap dalam daftar tanpa kepastian kapan akan dibahas. Dengan kata lain, meski Aceh boleh lega karena revisi UUPA tidak sepenuhnya tersisih, kepastian politik untuk mempercepat pembahasan tetap rapuh.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *