BANDA ACEH — Penanews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).
Perkara ini menyeret seorang tersangka berinisial AI, yang diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara senilai Rp856.369.000. Berdasarkan hasil penyidikan, AI diduga menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu dengan cara yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.
“Pelimpahan berkas perkara ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi PNPM Jeunieb yang telah merugikan keuangan negara,” kata Wendy, kepada wartawan di Bireuen.
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari Musyawarah Antar Desa pada 24 Juni 2019. Saat itu, tersangka AI yang memiliki kewenangan membuat kebijakan, menyetujui pencairan dana SPP untuk peminjam individu. Dalam praktiknya, setiap peminjam wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari AI agar proposal pinjaman dapat diproses.
Jaksa menjerat AI dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Persidangan perdana dijadwalkan Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Wendy.
Sumber Kabar Bireuen





