BENGKULU — Penanews.co.id — Sebanyak 11 siswa yang dipecat Sepihak oleh SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, didampingi orangtua dan kuasa hukum mereka, mendatangi kantor perwakilan Ombudsman pada Senin (15/9/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan kejelasan mengenai waktu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman kepada pihak orangtua siswa dan Gubernur Bengkulu.
Hartanto, selaku kuasa hukum para siswa, menjelaskan bahwa para orangtua dan siswa ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Inilah murid yang diberhentikan ada sebelas orang. Pagi ini bertambah lagi ada enam wali ingin ketemu ingin bergabung melakukan protes karena dikeluarkan sepihak dari SMAN 5 tanpa sebab jelas,” kata Hartanto di kantor Ombudsman, Senin (15/9/2025).
PIhaknya meminta kejelasan pada Ombudsman mengenai LHP sudah sampai mana dan kapan dikeluarkan. Sebab, semakin lama semakin banyak bermunculan maladministrasi lain.
Menurut Hartanto, mekanisme yang dilalui anak-anak hingga diterima telah dilalui hingga belajar. Satu bulan belajar lalu dihentikan sepihak oleh sekolah.
Kami tidak salah
Salah seorang siswi dalam pertemuan dengan Ombudsman mengatakan, mereka masuk ke SMAN 5 lewat jalur resmi. Kemudian mengikuti Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), beli baju, daftar ulang, lalu belajar satu bulan dikeluarin dengan alasan tidak terdaftar.
“Kami tidak salah mengapa kami dikeluarkan, kami telah melalui tahapan yang jelas dan resmi. Kami tidak ingin pindah,” tegasnya.
Para siswa mengaku, saat ini mereka tetap bertahan, lalu belajar mandiri dipindah ke Perpustakaan, kemudian dipindah lagi ke kantin.
“Kami dipermalukan di hadapan teman-teman saat upacara, kami diusir disuruh belajar ke perpus, di kantin, guru-guru tekan kami, kami dirundung oleh guru. Di sekolah kami diawasin oleh guru, kami seperti maling, kami mau belajar,” keluh perwakilan siswi.
Salah seorang wali murid, mengaku sejak anaknya dinyatakan tidak terdaftar di sekolah mengalami gangguan kesehatan dan psikologis.
“Hasil psikolog anak saya sudah diambang 4 dan 5 tertekan. Lewat dari ambang batas itu anak saya terkena depresi. Rasa cemasnya sudah diambang batas karena diberhentikan sepihak,” ujar salah seorang wali murid.
Sementara itu, Marfisallyna, anggota Keasiatenan Pemeriksa, Ombudsman, perwakilan Bengkulu mengatakan, hasil LHP akan disamapaikan dalam beberapa hari ke depan.
“14 Agustus 2025 kami koordinasi tim, analisis tentang perkara SMAN 5 ini. Kami sudah inisiatif sudah memanggil periksa kepsek, panitia, diknas. Kami mendorong gubernur, inspektorat, Diknas agar mengambil langkah. LHP dalam beberapa hari ke depan akan kami serahkan ke gubernur Diknas dan para orangtua siswa,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, 72 siswa SMA Negeri 5 di Kota Bengkulu mendadak diberhentikan oleh sekolah karena tidak memiliki memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebanyak 42 orang wali murid mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu, 30 siswa lain mencari sekolah lain yang masih tersedia kuota penerimaan siswa baru.
Jumlah terus menyusut, hingga kini menyisakan belasan siswa yang bertahan.[]
Sumber Kompas.com





