JAKARTA — Penanews.co.id — Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk tahun 2025 yang mencakup total 17 program strategis, terdiri atas 8 program percepatan ekonomi, 4 program lanjutan untuk tahun 2026, dan 5 program yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Presiden, kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. Peluncuran paket stimulus ini dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program Paket Ekonomi di tahun 2025 ini, yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja,” ujar Airlangga.
Adapun paket ekonomi 2025 itu terdiri dari program magang lulusan perguruan tinggi, ada juga program sektor padat karya yang dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe.
Berikut lengkap Paket Ekonomi 2025 tersebut:
8 Program Akselerasi Program 2025
- Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduated 1 tahun).
- Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata untuk 552 ribu pekerja.
- Bantuan pangan periode Oktober-November 2025.
Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun. - Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
- Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
- Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM.
4 Program Dilanjutkan di Program 2026
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UM KM
- Perpanjangan PPh 21 DTP –> untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
- PPh Pasal 21 DTP – untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026)
- Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU)
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja
- Operasional KDKMP (Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih)
- Replanting di Perkebunan Rakyat
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Revitalisasi Tambak Pantura
- Modernisasi Kapal Nelayan





