BANDA ACEH – Penanews.co.id — Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu masalah serius yang terus menyita perhatian. Hal ini diperkuat dengan data penelitian survey prevalensi penyalahgunaan narkoba di indonesia yang mencapai angka 3,3 juta jiwa dari jumlah penduduk indonesia usia 15 – 64 tahun sekitar 192 juta jiwa.
Dalam sambutannya Ketika membuka Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan, Kepala BNNN Kot Band Ach, Zahrul Bawadi menyebutkan, resiko terpapar narkoba dalam setahun terakhir menurut kewilayahan tempat tinggal lebih besar resiko terpapar masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan dengan angka 2,87% dibandingkan di wilayah perdesaan dengan angka 1,76%.
“Mayoritas jenis narkoba terbanyak yang pertama dikonsumsi adalah jenis ganja dengan persentase 44,06%, kemudian sabu 22,06%, pil atau obat-obatan sebanyak 11,17% dan jenis lainnya 8,06%. Sedangkan prevalensi penyalahgunaan narkoba berdasarkan kegiatan utama kelompok yang sudah bekerja menjadi yang terbanyak dengan 3,50%, kemudian kelompok menggangur dengan 2,60%, kelompok sekolah 1,50% dan kelompok lainnya dengan 0,40%,”sebutnya.
Dengan demikian, menurut Kombes Pol. Zahrul Bawadi, SH.MM., dibutuhkan upaya peran serta seluruh instansi pemerintah, swasta, pendidikan, dan komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Selain itu, upaya tersebut bertujuan memberikan rasa aman masyarakat melalui pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104 undang-undang tersebut menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pasal tersebut memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara indonesia untuk berperan bersama-sama badan narkotika nasional dalam upaya P4GN,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BNN memerlukan dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat. Sesuai dengan amanat undang-undang, instansi pemerintah dan komponen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan tugas BNN salah satunya dengan mendukung upaya pelaksanaan tugas P4GN di wilayah kota Banda Aceh.
Untuk mewujudkan kota Banda Aceh yang bersih dari narkoba (bersinar), BNNK Banda Aceh menggelar kegiatan konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan dengan mengundang 20 peserta dari berbagai elemen mulai dari lingkungan pendidikan, dunia usaha, LSM, dan media massa yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan BNN kota Banda Aceh di tahun 2025.
Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan tersebut, selain menghadirkan pembicara Kepala BNN Kota Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi, SH.,MM, juga Kepala Kesbangpol Heru TriwiJanarko dan mewakili Kadisdik Banda Aceh, Nur Muhammad.





