BANDA ACEH — Penanews.co.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Melalui payung hukum yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 tersebut, Prabowo Subianto memutakhirkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat, diantaranya pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan kenaikan Gaji PNS, TNI Polri.
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79/2025, dikutip (17/9/25).
Gagasan pembentukan BPN merupakan bagian dari janji kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Untuk mewujudkan janji tersebut, pemerintah telah menetapkan pendirian BPN sebagai salah satu agenda prioritas dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
BPN dirancang sebagai lembaga strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Salah satu target utamanya adalah menaikkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga mencapai 23 persen.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga kini belum ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo terkait langkah konkret pembentukan lembaga tersebut.
Dalam dokumen tersebut tujuan dari pembentukan BPN adalah untuk mendongkrak rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum ada arahan khusus dari Prabowo mengenai pembentukan BPN.
“Belum ada [arahan pembentukan BPN]. Kayaknya suka-suka saya kelihatannya. Saya tanya [presiden], ’Pak, gimana pak, boleh enggak saya obrak-abrik?’. Kalau menurut saya, yang langsung di bawah presiden, seperti yang Anda dengar-dengar itu, di dunia [negara lain] itu enggak ada yang seperti itu. Kalau kita buat [BPN], kita sendirian, nanti aneh lagi. Jadi, kita akan optimalkan sistem yang ada,” ungkap Purbaya usai pelantikan di Istana Kepresidenan (8/9).
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Berikut Program Prabowo- Gibran 2025 dalam Perpres 79 Tahun 2025
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis
Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
2. Layanan Kesehatan Gratis
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
3. Lumbung Pangan Nasional
Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
4. Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten
Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha akan diperluas untuk menekan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
6. Kenaikan gaji PNS, TNI Polri
Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
7. Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara
Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.[]
Sumber Jawa Pos





