JAKARTA – Penanews.co.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar di salah satu kantor cabang Bank BNI yang berlokasi di Jawa Barat. Dana sebesar Rp 204 miliar diketahui dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan dalam waktu yang sangat singkat.
Brigadir Jenderal Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses pemindahan dana dilakukan tanpa ada pemilik rekening
“Total Rp 204 miliar dipindahkan secara in absentia ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi dalam kurun waktu 17 menit,” ujar Helfi dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Aksi pencurian dana ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil dibongkar oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan yang intensif.
Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini. “Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” kata Helfi.
Helfi mengatakan, sejak awal Juni 2025, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
Dari pertemuan tersebut, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil.
Ia menuturkan, sekitar akhir Juni 2025, jaringan sindikat bersama kepala cabang bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank.
Waktu tersebut dipilih lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank.
Eksekusi lantas dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor.
Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.[]
Sumber Kompas.com





