JAKARTA — Penanews.co.id — Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012–2014, meminta Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk turut bertanggung jawab atas perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di tubuh Pertamina.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai US$113,8 juta, atau sekitar Rp1,8 triliun dalam rentang waktu 2013 hingga 2020.
Hari menyampaikan pernyataan tersebut sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.
“Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab,” kata Har
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani—keduanya merupakan mantan Direktur Gas di Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga telah ditahan oleh KPK terkait penyidikan yang sedang berlangsung.
KPK juga menduga bahwa pembelian LNG tanpa adanya rekomendasi (izin) dari Kementrian ESDM. Kebijakan impor gas LNG, kata Asep, harus ada penetapan akan kebutuhan impor dari Menteri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat impor.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan lembaganya menahan dua direksi Pertamina itu. Asep mengatakan bahwa Hari dan Yenni diduga memberikan persetujuan pengadaan impor LNG tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.
“Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain,” kata Asep Guntur Rahayu di kantornya pada 31 Juli 2025.
Asep berujar bahwa LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya. LNG yang diimpor, kata Asep, juga tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus ini. Saat itu, Ahok diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014.
Mantan Gubernur DKI itu mengatakan saat itu pemeriksaannya hanya mengkonfirmasi keterangan sebelumnya. “Kami udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja,” katanya usai menjalani pemeriksaan, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok menyatakan tak mengetahui detail perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, sebab, kasus tersebut tidak terjadi di zamannya. “Cuman kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut,” ujar politikus PDIP itu.
Sedangkan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, juga pernah diperiksa oleh KPK pada 10 Januari 2025. Para penyidik di lembaga antirasuah meminta keterangan Nicke tentang kasus yang sama. Nicke saat itu diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
Nicke tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media ihwal keterlibatannya dalam permasalahan ini. Ia hanya menampilkan senyum seusai menjalani pemeriksaan KPK pada saat itu.[]
Sumber Tempo.co





