BANDA ACEH — Penanews.co.id — Interpol, organisasi kepolisian kriminal internasional, saat ini tengah memburu delapan warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar Red Notice.
Red Notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk melacak dan menangkap sementara seseorang yang diduga terlibat tindak pidana, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut seperti ekstradisi atau penyerahan diri.
Namun untuk mengeluarkan red notice biasanya harus ada putusan pengadilan atau status tersangka resmi dari lembaga penegak hukum negara asal.
Beberapa kejahatan yang bisa mendapatkan red notice diantaranya, Korupsi besar, Terorisme, Perdagangan narkoba, Tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejahatan terhadap kemanusiaan dan Penipuan internasional.
Pihak berwenang di Indonesia kini juga tengah memproses permohonan penerbitan Red Notice bagi dua tersangka baru: Riza Chalid dan Jurist Tan.
Riza Chalid diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018 hingga 2023. Statusnya telah resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemuadian ada, Jurist Tan, yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek pada 2019 hingga 2022.
Apabila Red Notice untuk dua nama tersebut diterbitkan, maka jumlah buronan asal Indonesia yang masuk dalam daftar pencarian Interpol bertambah menjadi sepuluh orang.
Dikutip dari Tribunnews, Kamis (25/9/2025)Kamis (25/9/2025), berikut daftar 8 buronan Indonesia yang sedang dicari, yakni:
1. CHEN, HAO
Nama keluarga: Chen
Nama kecil: Hoa
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 05/08/1999 (26 tahun)
Tempat lahir: Guangxi , Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

2. BO, CHANG HAI
Nama keluarga: Bo
Nama kecil: Chang Hai
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 19/06/2000 (25 tahun)
Tempat lahir: Cina
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

3. TAN, GUILIANG
Nama keluarga: Tan
Nama kecil: Guiliang
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 10/08/2001 (24 tahun)
Tempat lahir: Guangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

4.GUOTENG, CHEN
Nama keluarga: Guoteng
Nama kecil: Chen
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 24/04/1971 (54 tahun)
Tempat lahir: Guangdong, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana perdagangan orang

5. PIETRUSCHKA, MANFRED ARMIN
Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Manfred Armin
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 06/02/1959 (66 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan

6. PIETRUSCHKA, EVELINA FADIL
Nama keluarga: Pietruschka
Nama kecil: Evelina Fadil
Jenis kelamin: Wanita
Tanggal lahir: 21/09/1961 (64 tahun)
Tempat lahir: Jakarta
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penggelapan

7. MENDOMBA, RANDY
Nama keluarga: Mendomba
Nama kecil: Randy
Jenis kelamin: Pria
Tanggal lahir: 09/04/1976 (49 tahun)
Tempat lahir: Filipina
Kebangsaan: Indonesia
Kasus: Tindak pidana penyelundupan senjata api

8. LI, RONGMEI
Nama keluarga: Li
Nama kecil: Rongmei
Jenis kelamin: Perempuan
Tanggal lahir: 01/04/1967 (58 tahun)
Tempat lahir: Jiangxi, Tiongkok
Kebangsaan: Cina
Kasus: Tindak pidana jual-beli emas ilegal

Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Nyusul
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan Red Notice untuk dua buronan baru Riza Chalid dan Jurist Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Biro Pusat Nasional (NCB) Indonesia.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu penerbitan Red Notice dari kedua tersangka dalam kasus berbeda itu.
“Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat,” ucap Anang, dikutip dari kanal YouTube Kompas, Kamis.
Anang melanjutkan sejak Juli 2025 lalu, proses penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan telah diajukan.
Sementara Riza Chalid mulai pengajuan di akhir Agustus 2025.
“Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita,” tambahnya.
Kasus Jurist Tan
Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
Dikutip dari kejaksaan.go.id, mereka disangkakan melanggar pasal:
Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]





