BANDA ACEH – Penanewa.co.id — Ribuan buruh di Yunani turun ke jalan dan menghentikan aktivitas mereka dalam aksi mogok nasional selama 24 jam. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah Yunani yang ingin menerapkan sistem kerja hingga 13 jam per hari.
Aksi yang berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025, ini menyebabkan gangguan besar pada sistem transportasi di ibu kota Athena dan kota terbesar kedua, Thessaloniki. Layanan kereta api dan feri pun turut terdampak.
“Tak hanya pekerja sektor transportasi, para guru, tenaga kesehatan (Nakes) di rumah sakit, serta pegawai negeri sipil juga ambil bagian dalam aksi protes ini,” lapor AFP dikutip Kompas.com, Kamis (02/10/2025).
Selain mogok kerja di Athena dan Thessaloniki, aksi demonstrasi juga terjadi di kota-kota besar lainnya.
“Dengan rencana undang-undang (RUU) ini, para pekerja tidak akan lagi memiliki privasi, dan untuk apa? Untuk memuaskan para pengusaha dan meningkatkan keuntungan mereka,” ujar Notis Skouras, seorang anggota serikat pekerja penata rambut, kepada AFP di ibu kota.
AFP melaporkan, dalam RUU tersebut, perusahaan mengizinkan pekerjanya untuk bekerja 13 jam sehari apabila ada keadaan luar biasa, dengan bayaran tambahan.
Polisi mengatakan, aksi mogok kerja tersebut diikuti oleh lebih dari dari 8.000 pekerja di Athena dan Thessaloniki.
Serikat pekerja GSEE dan ADEDY mengatakan, usulan jam kerja tersebut membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja serta menghancurkan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi.
Sedangkan serikat pekerja pro-komunis PAME menuduh pemerintah berupaya menerapkan perbudakan modern bagi pekerja.
Selain itu, usulan tersebut memaksa pekerja menanggung jam kerja yang tidak manusiawi dan upah yang menyedihkan.
Panagiotis Gakas, seorang anggota serikat pekerja konstruksi, menuturkan bahwa kecelakaan kerja sering terjadi pada jam lembur ketika pekerja kelelahan.
Dia menambahkan bahwa serikat pekerja telah mencatat 20 kecelakaan kerja fatal di sektornya.
Alasan pemerintah
Di sisi lain, pemerintah beralasan RUU tersebut dapat mengakomodsi orang-orang yang memiliki pekerjaan sampingan untuk penghasilan tambahan.
Dengan adanya RUU tersebut, pekerja tidak perlu mengambil pekerjaan sampingan dan bisa bekerja di tempat yang sama dengan jam kerja yang lebih panjang.
Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengatakan, banyak anak muda saat ini memiliki dua pekerjaan dan ingin bekerja lebih banyak untuk mendapatkan penghasilan lebih.
“Kami menjamin kebebasan memilih bagi pemberi kerja dan karyawan. Mengapa itu antisosial?” Tutur Mitsotakis awal bulan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Niki Kerameus menekankan bahwa langkah tersebut luar biasa dan tidak akan digeneralisasikan.
“Ini adalah ketentuan berlaku hingga 37 hari per tahun hanya dengan persetujuan karyawan dan dengan kenaikan gaji sebesar 40 persen,” ujarnya kepada Mega TV minggu ini.[]
Update berita terkini klik disini





