Perempuan Pegawai Bank Pemerintah ini Jadi Tersangka Penggelapkan Uang Nasabah Rp24,6 Miliar

by
Morin (rompi pink), pegawai bank Pemerintah tersangka kasus tindak pidana korupsi Rp24,6 Miliar . | Foto: Devteo Mahardika/detikJabar

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Seorang perempuan mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank milik pemerintah, cabang Sumber, Cirebon, bernama Morin Yulia, resmi ditetapkan sebagai dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp24,6 miliar.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Morin memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan, termasuk membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.

Kejaksaan menemukan bahwa dana hasil korupsi tersebut dipakai untuk memenuhi gaya hidup mewah. Morin membeli sejumlah barang bernilai tinggi, termasuk sebuah mobil Hyundai Stargazer, sepeda motor Vespa edisi terbatas, ponsel iPhone 12 Pro Max, serta berbagai produk fesyen mewah seperti tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dikutip detikJabar, Sabtu (04/10/2025).

“Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya,” sambungnya.

Kejari Cirebon juga menyita uang Rp 131.929.000 dari Morin yang diduga hasil kejahatannya. Rekening Morin juga diblokir, saldo yang tersisa sekitar Rp 21 juta.

“Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun detikJabar, Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun Kejari enggan berkomentar mengenai informasi itu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Morin Yulia dijerat pasal berlapis yakni pasal mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU. Dia terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *