Zaman Now, Gen Z Ramai Pilih Nikah di KUA, Apa Syarat dan Biayanya?

by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Zaman Now, semakin banyak pasangan muda, terutama dari generasi Z—yang memilih melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pilihan ini dianggap lebih praktis, hemat waktu, dan tentu saja jauh lebih ekonomis.

Lantas Apa Syarat Nikah di KUA yang harus dilengkapi?

Calon pengantin (Catin) harus menyiapkan dokumen sesuai aturan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Semua calon pengantin, baik pria maupun wanita, wajib memenuhi syarat administrasi ini. Jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI, duda/janda cerai hidup, atau duda/janda karena pasangannya meninggal, mereka perlu menyiapkan dokumen tambahan.

Tujuan pencatatan nikah ini adalah agar pernikahan sah menurut hukum dan agama, serta untuk melindungi hak kedua pasangan setelah menikah.

Nah,saat mendaftar nikah, Catin harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Dokumen Daftar Nikah:

1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah melakukan pendaftaran pernikahan, Catin wajib mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah karena merupakan syarat bagi Catin untuk melangsungkan pernikahan,  berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Bagi Catin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

Era digital saat ini, pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad nikah berlangsung atau secara daring melalui aplikasi Simkah.

Cara daftar akun Simkah:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Jika pelaksanaan akad dilakukan di luar KUA atau pada hari libur, maka sistem akan otomatis mengeluarkan slip tagihan biaya layanan.

Berapa biaya yang harus dibayar untuk menikah langsung di KUA?

Dikutip dari Peraturan Menteri Agama, biaya nikah di KUA adalah gratis, sedangkan jika menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp600.000.

Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024, biaya nikah di KUA tahun 2025 tetap gratis jika dilakukan pada hari kerja dan di kantor KUA setempat.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali Proses pembayaran pun tidak melalui pegawai KUA atau lainnya, tetapi dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Selain itu, tidak ada biaya lain dan masyarakat diminta untuk tidak mengeluarkan biaya apapun selain yang sudah ditentukan.

Mengutip laman resmi Kemenag, Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama, Kemenag telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat (4) Bank BUMN, 23 Juli 2014.

Keempat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Kerja sama ini ditandatangani oleh Sekjen Kemenag Nur Syam dengan General Manager BUMN dan Institusi Pemerintah BNI, Putrama Wahju Setyawan, Executive Fice President Divisi Hubungan Lembaga II BRI, Agus Nursanto, Direktur Bank BTN, Imam Nugroho Soeko, dan Senior Vice President (SVP) Institutional Banking Bank Mandiri, Anton Zulkarnain.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *