Kisah Viral di Aceh Singkil Istri Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Netizen Bereaksi, Akan Dipecat

by
Ilustrasi perceraian PPPK di Singkil Foto iStock

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Sebuah kisah rumah tangga dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Seorang perempuan yang baru saja berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru harus menerima kenyataan pahit: rumah tangganya kandas.

Peristiwa ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan sang istri tengah mengemasi barang-barangnya menyebar luas di platform TikTok dan Facebook. Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sekitar ikut mengantar perempuan tersebut kembali ke rumah orang tuanya, usai perceraiannya.

Video pertama kali dibagikan oleh akun Facebook bernama Rita Sugiarti Ricentil dan menjadi viral pada Senin (21/10/2025) hingga Selasa (22/10). Reaksi netizen pun beragam, banyak yang memberikan dukungan moral kepada sang istri, yang dianggap sebagai sosok pejuang dan inspiratif karena berhasil menembus seleksi PPPK.

Sejumlah tagar terkait peristiwa itu lalu viral di Facebook, seperti #PPPKViral dan #IstriPejuangBajuKorpri.

Sejumlah tagar seperti #PPPKViral dan #IstriPejuangBajuKorpri bermunculan di Facebook terkait peristiwa itu, menandai gelombang solidaritas warganet atas kisah yang dianggap menyentuh dan menyedihkan ini.

Dari peristiwa itu muncul pula pertanyaan netizen apakah suami yang menceraikan tersebut bisa dikenai sanksi atau pemecatan jika terbukti sebagai sesama ASN atau PPPK?

Dalam unggahan akun Instagram @tercyduck.aceh pada Senin, video yang viral tersebut dijelaskan merupakan momen ketika sang istri bernama Safitri hendak pulang ke rumah orang tuanya setelah diceraikan suaminya.

Dalam narasi pada unggahan video tersebut, Safitri disebut diceraikan suaminya hanya dalam dua hari sebelum suaminya mendapatkan surat keputusan (SK) kepegawaian sebagai PPPK.

Peristiwa perceraian itu sendiri disebut terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu. Sementara suaminya, yang diduga merupakan PPPK Satpol-PP, mendapatkan SK kepegawaiannya pada 17 Agustus lalu.

Pada unggahan video tersebut di Facebook, warganet ramai memberikan simpati atas apa yang menimpa safitri tersebut.

“Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,” tulis seorang warganet di Facebook.

Setidaknya hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait peristiwa yang viral tersebut.

Akan tetapi, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mendapat tekanan dari warganet terkait peristiwa ini. Dalam akun Instagram miliknya, @safriadioyon, warganet meramaikan kolom komentar akun bupati itu dengan seruan untuk memecat oknum PPPK tersebut.

“Pak.. satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang” lulus PPPK …masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,” tulis seorang warganet di kolom komentar akun Instagram Bupati Aceh Singkil tersebut.

Meskipun begitu, akun pribadi Safriadi Oyon tersebut belum memberikan respons terkait hal tersebut maupun komentar para warganet terkait kabar perceraian salah satu PPPK tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, setiap pegawai negeri sipil (PNS) tidak dilarang untuk melakukan perceraian.

Akan tetapi, berdasarkan PP tersebut, setiap pegawai yang akan bercerai wajib mengajukan izin terlebih dahulu dari pejabat terkait. Perceraian hanya boleh dilakukan jika izin telah diberikan.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” bunyi diktum pertama PP tersebut.

Ketika mengajukan izin cerai tersebut, pegawai juga diharuskan untuk memberitahukan alasan mengapa perceraian tersebut perlu dilakukan.

Akan tetapi, berbeda dari PNS yang mengacu pada PP, sejumlah daerah memiliki ketentuan terkait perceraian PPPK sendiri.

Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Wonosobo itu, PPPK diperbolehkan cerai selama mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam pasal 10, aturan itu mengatur bahwa PPPK yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin.[]

Sumber tirto.id

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *