JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IIS), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR. Namun, Indra Iskandar mangkir dari panggilan penyidik tersebut.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya memanggil Indra untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan fasilitas rumah dinas DPR.
“Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberintahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat (24/10/2025).
“Sehingga saudara IIS tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan hari ini,” sambung Budi.
Dengan demikian lanjut Budi, pemeriksaan terhadap putra Aceh itu akan dijadwal ulang. Namun, Budi belum memastikan kapan waktunya.
“Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IIS,” ujarnya.
KPK saat ini sedang fokus menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mendalami kerugian negara.
“Di mana dalam perkara ini, beberapa hari dan pekan terakhir, penyidik KPK simultan bersama dengan auditor BPKP melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penghitungan kerugian negaranya,” ucapnya.
Budi menuturkan, dengan pemeriksaan secara paralel bersama BPKP ini diharapkan penyidikan segera rampung.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas (Rudin) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.[]
Sumber Okezone





