Puskesmas Kuta Alam Raih Status Terstandar PRAP dari Kemen PPPA

by

JAKARTA — Penanews.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak secara resmi mengumumkan penetapan Hasil Final Pengembangan Layanan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) sesuai standar tahun 2025.

​Dalam lampiran daftar puskesmas yang ditetapkan terstandar, UPTD Puskesmas Kuta Alam di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, tercatat sebagai salah satu penerima status terstandar tersebut.

​Penetapan ini merupakan hasil dari upaya Kemen PPPA untuk meningkatkan kualitas implementasi pelayanan ramah anak di Puskesmas, yang bertujuan agar layanan tersebut berada pada tahapan menuju MAJU. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PPPA No 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (PHA), dan merupakan bagian dari pemenuhan hak anak di bidang kesehatan.

​Proses penetapan telah melalui serangkaian tahapan evaluasi dan audit yang ketat, termasuk Evaluasi Mandiri Tahap 1, Audit Tahap 1 (Verifikasi), Evaluasi Mandiri Tahap 2, dan ditutup dengan Audit Tahap 2 secara hybrid.

​Menurut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Pribudiarta Nur Sitepu, status PRAP yang terstandar ini berlaku selama 3 tahun. Meskipun telah menyandang status terstandar, UPTD Puskesmas Kuta Alam wajib melaksanakan atau memenuhi seluruh item persyaratan dalam mengembangkan lembaganya. Selain itu, setiap tahunnya akan tetap dilakukan pemantauan dan pendampingan oleh Dinas Kesehatan Provinsi.

​Penetapan UPTD Puskesmas Kuta Alam yang dikepalai oleh drg. Lia Sylvianty Nasty sebagai Puskesmas Terstandar tahun 2025 menjadi bukti komitmen daerah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal dan ramah terhadap anak.

Menyambut penetapan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen daerah.

​”Kami menyambut baik dan merasa bangga atas penetapan UPTD Puskesmas Kuta Alam sebagai Puskesmas Terstandar Pelayanan Ramah Anak (PRAP) oleh Kemen PPPA. Ini adalah buah kerja keras seluruh tim dan menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjamin pemenuhan hak anak di sektor kesehatan. Status ini bukan akhir, melainkan awal,” ujar Wahyudi.

​Beliau melanjutkan, “Kami memastikan Dinas Kesehatan akan terus melaksanakan pemantauan dan pendampingan rutin, sebagaimana diamanatkan oleh surat penetapan, agar kualitas layanan Ramah Anak ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan selama tiga tahun ke depan. Kami juga mengingatkan bahwa Puskesmas wajib melaksanakan atau memenuhi seluruh item persyaratan meskipun telah menyandang status terstandar.”

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *