BANDA ACEH – Penanews.co.id – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Banda Aceh yang diamankan warga karena dugaan perbuatan mesum diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, oknum tersebut terancam dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut baru saja resmi diangkat sebagai PPPK pada Oktober lalu.
“Yang bersangkutan pegawai PPPK penuh waktu. Baru diangkat pada Oktober lalu,” kata Emila, Sabtu, 8 November 2025.
Emila menjelaskan, pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi karena masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP–WH Banda Aceh
Ia menambahkan, setelah BAP selesai, kasus akan diteruskan kepada tim pemeriksa disiplin ASN untuk menentukan sanksi yang sesuai.
“Pelanggaran berat sesuai ketentuan bisa berujung pada pemberhentian sebagai PPPK. Namun saat ini masih tahap pemeriksaan administratif,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP–WH Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi nonmuhrim berinisial TRA (28) dan AM (23) di salah satu kawasan di Banda Aceh, Jumat dini hari, 7 November 2025. Keduanya lebih dulu diamankan warga sekitar pukul 00.30 WIB sebelum diserahkan ke petugas.
Salah seorang yang diamankan merupakan anggota Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, diamankan warga dan sedang kita lakukan pemeriksaan,” kata Rizal.
Rizal juga menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar syariat Islam, tanpa pandang bulu, termasuk bila pelaku merupakan petugas WH.
“Kita tegas, siapa pun yang melanggar akan kita amankan. Kalau terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” pungkasnya
Sumber AJNN.net





