BANDA ACEH — Penanews.co.id – Satu lagi anggota Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) harus tewas ditangan seniornya. Sebelumnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI yang ditugaskan di Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kini kejadian itu berulang pada Prada Hairul Muhammad Nail diduga mati juga ditangan senior
Kasus kematian Prada Hairul Muhammad Nail, anggota Batalyon Arhanud 4/Arakata Akasa Yudha (AAY), terus bergulir. Kodam XIV/Hasanuddin menetapkan tiga prajurit TNI sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung maut di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 11 Oktober 2025, ketika Prada Hairul diduga mengalami tindak kekerasan dari seniornya di lingkungan kesatuan. Akibat luka yang diderita, korban sempat dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa, namun nyawanya tak tertolong.
Dugaan sementara, korban mengalami kekerasan oleh rekan sesama tentara di barak asrama. Hasil penemuan keluarga menjelaskan terdapat sejumlah luka lebam terjadi di beberapa bagian tubuh korban
Karena merasa ada yang janggal, pihak keluarga kemudian meminta untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih jelas sambil menunggu hasil autopsi.
Atas kejadian ini, pihak keluarga meminta Kepolisian Militer transparan dalam melakukan penyelidikan dan mengharapkan kejelasan atas kasus tersebut.
“Tadi kami sempat tanyakan kepada mereka, tapi belum dapat kejelasan. Dan kami sangat berharap keras agar bisa dilakukan konferensi pers terkait hasil autopsi adik kami,” ucap keluarga korban, Talha, melansir Primetime News Metro TV, Kamis, 6 November 2025.
Kodam XIV/Hasanuddin memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit tersebut tetap berjalan sesuai aturan militer. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian besar dalam upaya penegakan disiplin di tubuh TNI.[]




