Tergiur Godaan Bantuan Revitalisasi Sekolah, 5 dari 46 Kepala Sekolah ini Diberhentikan

by
Ilustrasi lima Kepala Sekolah Diberhentikan | Foto AI Gemini

BANDA ACEH — Penanews.co.id – Lima dari total 46 kepala sekolah di Lampung Barat yang diduga menjadi korban penipuan berkedok bantuan revitalisasi sekolah resmi dinonaktifkan sementara terhitung Jumat, 21 November 2025.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Barat, Tati Sulastri, saat dihubungi Waktu Lampung Online pada Jumat siang.

Keputusan penonaktifan kelima kepala sekolah itu tercantum dalam Surat Keputusan Plt Kadisdikbud Lampung Barat Nomor 800/820/III.01/2025.

Tati menjelaskan, penonaktifan sementara tersebut dilakukan agar para kepala sekolah dapat berkonsentrasi mengikuti proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Dan agar proses belajar mengajar di sekolah masing-masing tidak terganggu,” ujar Plt Kadis berhijab eks camat Gedung Surian itu.

Dikatakan, pemberhentian sementara kelima kepsek itu juga bentuk pembinaan.

Selain itu juga bentuk respons atas desakan masyarakat agar pemkab, disdikbud khususnya, mengambil langkah kongkret atas peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik.

Lima kepsek yang diberhentikan sementara itu, adalah:

1. Darlin Arsyad, Kepala SDN 1 Sebarus, Kecamatan Balik Bukit

2. Adriansyah, Kepala SDN Tawan Sukamulya, Kecamatan Lumbok Seminung

3. Herayani, Kepala SDN 3 Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong

4. Bahropi, Kepala SDN 4 Karang Agung, Kecamatan Way Tenong

5. Siti Maria, Kepala SDN Tuguratu, Kecamatan Suoh

Sejauh ini, Disdikbud Lampung Barat baru bisa mengambil langkah pemberhentian sementara untuk lima kepsek tesebut. Untuk langkah selanjutnya, menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh APIP. Sebab, pihaknya tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa dasar.

Mengapa Hanya 5 Kepsek yang Diberhentikan

Plt Kadisdikbud Tati tak membantah bahwa jumlah kepala sekolah di Lampung Barat yang diduga menjadi korban penipuan mencapai 46 orang, sesuai dengan kabar yang beredar. Namun, sejauh ini baru lima kepala sekolah yang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara.

Ia menjelaskan bahwa Dahlin dinonaktifkan karena perannya sebagai koordinator, yang akhirnya membuat 45 kepala sekolah lainnya turut terperdaya.

Sementara itu, empat kepala sekolah lainnya dikenai sanksi karena dianggap melanggar disiplin.

Mereka mengabaikan saat dipanggil Disdikbud guna mengklarifikasi kabar kepsek tertipu lantaran tergiur bantuan revitalisasi sekolah tersebut.

‘Yang satu karena termasuk yang koordinator. Yang empatnya karena tidak disiplin, tidak mengindahkan saat dipanggil disdik untuk memberikan klarifikasi soal kena tipu itu. Diminta penjelasan via WhatsApp juga terkesan diabaikan,” kata dia.

Klarifikasi sendiri dilakukan lantaran proses soal bantuan revitalisasi sekolah yang berujung penipuan itu tidak melalui disdikbud.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *