BANDA ACEH – Penanews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh akhirnya menetapkan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA pada Kamis, 27 November 2025.
Melalui ketukan palu, DPRA resmi menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2026, Anggaran tahun 2026 tersebut diprioritaskan untuk menekan angka kemiskinan serta memperkuat pembangunan infrastruktur di berbagai sektor.
Pengesahan APBA dilakukan melalui penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA. Prosesi itu turut disaksikan Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, Sekda Aceh M. Nasir, para kepala SKPA, serta seluruh anggota dewan. Sidang paripurna itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad.
Dalam qanun APBA 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp11,6 triliun, sementara alokasi belanja mencapai Rp10,8 triliun.
Mewakili pemerintah, Sekda Aceh M. Nasir menyampaikan apresiasi atas masukan Banggar DPRA terhadap nota keuangan APBA 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sejalan dengan rekomendasi tersebut dan memastikan bahwa arah kebijakan anggaran akan mendukung sepuluh program prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMA.
Lebih lanjut, pemerintah Aceh akan memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah, termasuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta memaksimalkan performa Badan Usaha Milik Aceh (BUMA). Pemerintah juga sedang memproses pembentukan Badan Pendapatan Aceh sebagai lembaga khusus yang berdiri terpisah dari BPKA.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRA menyampaikan pendapat dan rekomendasi yang kemudian ditanggapi oleh Sekda Aceh. Seluruh fraksi DPRA juga telah menyampaikan persetujuan terhadap rancangan anggaran tersebut.
Sebelum persetujuan akhir, Banggar DPRA telah memaparkan pandangan dan rekomendasi yang kemudian ditanggapi oleh Sekda. Seluruh fraksi di DPRA juga menyetujui rancangan anggaran tersebut.[]





