Dipersidangan, Pria Ini Akui Jual Ijazah S1 Palsu Seharga Rp500 Ribu, Rektor Jadi Saksi Kunci

by

SURABAYA – Penanews.co.id — Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terhadap Ari Pratama, terdakwa kasus pemalsuan ijazah sarjana Universitas Dr. Soetomo. Dokumen palsu tersebut ia jual dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Sidang dipimpin oleh hakim Muhammad Zulqarnain dan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati, serta saksi kunci Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah.

Dalam persidangan, Rektor Marwiyah menjelaskan, untuk dapat kuliah dan memperoleh ijazah, setiap mahasiswa wajib melalui proses pendidikan yang sah. Universitas juga memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan.

Ari Pratama, dalam persidangan, mengakui seluruh pernyataan para saksi dan menguraikan kronologi perbuatan lnya

Dalam kesaksiannya, setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun. Dalam masa itu ia mulai belajar Photoshop secara otodidak dan mencoba mencetak berbagai dokumen.

Dalam kesaksiannya, setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun. Dalam masa itu ia mulai belajar Photoshop secara otodidak dan mencoba mencetak berbagai dokumen.

Awalnya ia hanya mencoba membuat dokumen pribadi dan merasa hasilnya memuaskan. Dengan fasilitas sederhana berupa komputer dan printer, ia kemudian mulai menerima pesanan melalui media sosial Facebook. Dari sinilah ia mengaku timbul ide memproduksi ijazah palsu.

Di hadapan majelis hakim, Ari membeberkan tarif jasanya yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung permintaan pemesan. Ia mengaku hanya membuat ijazah palsu dari Universitas Dr. Soetomo, tidak dari kampus lain.

Ia bahkan pernah mencoba menawarkan layanan pembuatan buku nikah palsu, namun tidak diminati; justru ijazah palsu yang paling banyak dipesan.

Selama setahun menjalankan praktik ini, ia telah melayani lima pemesan ijazah SMA dengan total keuntungan sekitar Rp1,2 juta. Untuk memperkuat tampilan ijazah, ia mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas ia pesan secara daring melalui marketplace.

Terdakwa mengaku tidak pernah mendapatkan komplain dari pemesan selama menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Dalam persidangan tersebut, dirinya mengakui memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatan yang telah merusak integritas dunia pendidikan.[]

Sumber inilah.com

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *