Petani ini Olah Ganja jadi Miras, Asal Bibit dari London

by
Penampakan ganja fermentasi pertanian di Jombang | Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim

JOMBANG — Penanews.co.id – Kasus penanaman ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang, perlahan terkuak.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya menanam ganja sejak Maret 2025, tetapi juga mencoba mengolah hasil panen dengan cara yang tidak lazim. Daun ganja tersebut difermentasi menggunakan alkohol medis hingga menjadi minuman keras yang kemudian dikonsumsi sendiri.

Dikutip detikJatim, dalam perkara ini, Polres Jombang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rama Susanto (43) dan Yulius Vasi (35). Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jombang dan dikenai jeratan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa Rama memiliki peran sentral dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia bertindak sebagai penggagas sekaligus pengelola utama kebun ganja di rumah kontrakan itu. Rama diketahui berasal dari Surabaya dan saat ini menetap di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Dasarnya dia hobi memelihara tanaman. Dia melakukan penelitian secara otodidak terkait tanaman ganja ini belajar dari medsos,” jelasnya, Selasa (17/12/2025).

Rama dibantu Yulius Vasi, warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang. Keduanya mulai menanam ganja di halaman belakang rumah kontrakan sejak Maret 2025. Namun, penanaman awal itu dinilai belum maksimal.

Pada panen perdana, polisi menyebut mereka hanya memperoleh sekitar 1,7 kilogram daun ganja dari sekitar 40 pohon. Sebagian tanaman sengaja dibiakkan untuk menghasilkan biji ganja yang akan ditanam kembali.

“Kemudian biji dipakai pembibitan berikutnya. Jadi, dia sengaja menghasilkan biji untuk ditanam lagi. Untuk sementara jual beli bijinya edarnya ke mana masih kami dalami,” beber Bowo.

Biji ganja yang ditanam Rama dan Yulius diketahui berasal dari luar negeri. Polisi menyebut biji-biji tersebut diimpor dari London, Inggris.

“Biji impornya masih kami telusuri, tapi ada jejaknya dari London, Inggris. Bijinya dari berbagai macam jenis ganja, itu yang diimpor dari London,” jelas Bowo kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/12/2025).

Masuk ke penanaman kedua, Rama mengubah sistem budi daya menjadi lebih modern. Ia membangun green house di dalam rumah kontrakan dengan teknologi pengatur suhu ruangan dan lampu tanning yang menyerupai sinar matahari.

“Sehingga dia mengubah sistem tanam dengan in door, pendingin ruang, lampung tanning yang menyerupai sinar matahari. hasilnya sangat bagus dan memuaskan,” ungkap Bowo.

Green house tersebut menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga halaman belakang rumah. Hasilnya, sebanyak 156 pohon ganja tumbuh subur di 110 polibag.

Tak hanya menanam, Rama juga melakukan eksperimen terhadap daun ganja hasil panen. Polisi menemukan empat toples berisi fermentasi daun ganja di rumah kontrakan tersebut.

“Daun ganja yang dipanen ini difermentasi dengan alkohol medis 96%,” jelas Bowo.

Ia menambahkan, hasil fermentasi itu dikonsumsi oleh tersangka.

“Daun ganja yang sudah dipetik difermentasi dengan alkohol medis 96% untuk dinikmati dengan cara diminum. Pelaku (Rama) sudah sering menikmatinya sendiri. Ada yang langsung diminum, ada yang direbus lebih dulu,” terangnya.

Polisi menduga kuat pertanian ganja ini tidak berdiri sendiri. Dengan teknologi yang digunakan dan biji impor dari luar negeri, penyidik mencurigai adanya pihak lain yang mendanai kegiatan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan R ada yang mendanai mengingat teknologi yang digunakan sudah modern,” tandas Bowo.

Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore. Dari pengembangan, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan meringkus Rama di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kilogram daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.

“Untuk sementara masih 2 tersangka yang kami amankan, yaitu Y dan R. Namun, dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Bowo.

Polres Jombang hingga kini masih terus mendalami jaringan peredaran ganja serta asal-usul pendanaan pertanian ganja tersebut.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *